Pajak Untuk Selebgram dan Youtubers, Sudah Tepatkah?

ZONATIMES.COM, Makassar – Sosial media, sesuai namanya adalah media untuk bersosialisasi satu sama lain. Kehadiran sosial media membuat komunikasi dengan orang-orang terdekat menjadi lebih mudah meskipun kadang juga menghadirkan masalah. Tidak hanya itu, sosial media juga membuat orang-orang dari berbagai belahan dunia dapat saling mengenal.

Seiring berkembangnya zaman, sosial media mulai bertransformasi menjadi bukan hanya sekedar media bersosialisasi, tapi juga telah menjadi media berekspresi. Media bereskpresi yang disini diartikan sebagai media yang digunakan untuk menyalurkan bakat maupun sebuah ekspresi terhadap suatu objek.

Transformasi ini ditandai dengan kehadiran Instagram dan Youtube yang juga masih merupakan anak perusahaan dari Facebook. Instagram merupakan sosial media yang berfokus pada foto dan video berdurasi pendek. Hal ini menarik minat pengguna sosial media dibandingkan dengan aplikasi lain yang berfokus pada kicauan atau kata-kata.

Fitur yang ada dalam instagram dianggap jauh lebih simpel dan menarik dibanding aplikasi sosial media lainnya. Perkembangan instagram sangat pesat, khususnya di Indonesia. Ketenarannya bahkan dianggap mengalahkan eksistensi Facebook yang merupakan induk perusahaannya. Buktinya dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari, seperti “Akun IG (baca: instagram) apa sist?” “Bikin snapgram aahh!”, atau “follback IG gue bro!”. Hal ini juga dapat dilihat dari kecenderungan pesohor-pesohor lokal maupun luar negeri yang cenderung menggunakan instagram untuk mempopulerkan diri.

Youtube sendiri merupakan jejaring sosial yang mengumpulkan mengoleksi user generatd content dari berbagai belahan dunia dan waktu, memuat ribuan bahkan jutaan film pendek, episode televisi, berbagai macam video, iklan, maupun film full-length. Berdasarkan defenisi tersebut, kita dapat mengetahui bahwa youtube merupakan media berekspresi yang sangat luar biasa.

Transformasi sosial media tidak hanya sebatas media ekspresi, tapi lebih dari itu. Sosial media kini dianggap sebuah lahan potensial untuk bidang ekonomi. Paradigma user mulai bergeser dari profit oriented ke benefit oriented. Pengguna sosial media mulai berfikir bagaimana mereka meraih fulus dari kegiatan mereka disosial media.

Hal ini menjadi semakin menggiurkan karena para pengembang (developer) juga mengapresiasi hal tersebut dan sangat mendukungnya. Transformasi fungsi sosial media sangat jelas kita lihat, utamanya untuk dua aplikasi yang masih merupakan anak perusahaan Facebook, yaitu Instagram dan Youtube. Jika anda merupakan orang yang melek sosial media, tentu anda tidak akan asing dengan fenomena transformasi fungsi pada dua aplikasi sosial media ini.

Fenomena selebgram dan endorsement pada instagram dan youtuber pada youtube. Faktanya adalah banyak pengguna instagram dan youtube yang kemudian terkenal dan memiliki penghasilan yang melimpah ruah dengan adanya transformasi fungsi ini.

Berdasarkan fenomena yang telah dipaparkan, tidak adil rasanya jika para selebgram dan youtuber dengan penghasilan yang luar biasa tidak dikenakan pajak. Penghasilan mereka dapat berkali-kali lipat dari gaji seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Merujuk pada hal tersebut, pemerintah berdasarkan pada Undang-undang No. 36 Tentang Pajak Penghasilan berencana akan memungut pajak atas penghasilan selebgram dan youtuber. Rencana pemerintah untuk mengenakan pajak atas penghasilan selebgram dan youtuber menuai pro dan kontra.

Para pengguna berpendapat bahwa yang harus dipungut pajaknya terlebih dahulu adalah perusahaannya (Instagram dan Youtube) sebagaimana yang dilakukan atas Google dan Facebook. Ini merupakan sebuah hal yang lazim dalam sebuah rencana penetapan aturan. Intinya adalah pemerintah dalam hal ini bermaksud untuk menggenjot penerimaan Negara dari pajak yang merupakan penyumbang terbesar pendapatan Negara.

Hal ini sesuai dengan kalkulasi Ditjen Pajak yang dikutip dari katadata.co.id yang memperkirakan bahwa penerimaan pajak dari bisnis ini kurang lebih US$ 1,2 Milyar atau setara Rp 15,6 Triliun. Sebuah angka yang fantastis mengingat penerimaan pajak Negara belum sesuai ekspekstasi.

Langkah ini juga dipengaruhi oleh beberapa Negara yang telah memberlakukan pajak serupa untuk para selebgram dan youtuber. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran bagi pemerintah agar dapat merealisasikan pemungutan pajak penghasilan bagi selebgram dan youtuber.

Hal ini didukung dengan data-data yang berasal dari sumber-sumber terpercaya yang menunjukkan bahwa pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atas penghasilan selebgram dan youtuber menjadi sangat wajar, melihat jumlah penghasilan dan effort yang diberikan untuk masyarakat.

Lantas, apa pertimbangan lain yang membuat kita harus setuju dengan adanya pemberlakuan pajak untuk youtuber dan selebgram? Mudah saja; karena mereka adalah public figure dan jelas akan memengaruhi perilaku masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Bagaimana menurut anda? Sudah tepatkah bila kemudian kebijakan tersebut benar-benar ada nantinya?

Penulis: A. Kusumawardani (Akuntansi UINAM)