Penerimaan Pajak Meleset Akibat Corona

ZONATIMES.COM, Makassar – Akibat pandemi (Covid-2019) penerimaan pajak negara kian tertekan. Mengapa demikian seluruh sektor dalam perekonomian menyebabkan penerimaan pajak yang baru-baru tahun ini tidak seperti tahun lalu. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyatakan, tahun ini, pertumbuhan penerimaan pajak mengalami kontraksi sebesar 9,2 persen.

Angka tersebut lebih tertekan dari asumsi yang tertuang di dalam Perpres 54 tahun 2020 yang mengalami kontraksi atau tumbuh negatif 5,4 persen,” ujar Febrio Ketika melakukan rapat dengan Badan Anggaran DPR RI, pada (24/06) lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, melalui media Kompas.com,(16/06) mengatakan dampak pandemi Covid-2019 telah mencakup seluruh sektor dalam perekonomian. Oleh karena itu, pemerintah sebagai pengelola keuangan negara tidak tinggal diam ketika perekonomian kita terguncang sebagai dampak penyebaran virus corona.

Pendapatan dari pajak suatu negara diibaratkan Modal suatu negara guna menggerakkan dan membangun sistem perekonomian dalam suatu negara. Oleh karena itu, sangat diperlukan kebijakan fiskal guna dapat menjaga dari perlemahan ekonomi dari sektor-sektor yang paling terdampak terlebih disesuaikan dengan keadaan situasi dalam tekanan ekonomi saat ini ditengah Pandemi (Covid-19).

Jadi, penyebab tekanan yang terjadi dalam penerimaan perpajakan yang dialami tahun ini. Pertama, perekonomian yang sedang sakit akibat banyak kegiatan usaha yang harus berhenti hingga merumahkan pekerja. Kedua, pemerintah secara jor-joran menggelontarkan anggaran belanja untuk membantu sektor usaha. Hal tersebut disebabkan oleh aktivitas perekonomian yang terhenti akibat penerimaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menahan laju penularan virus corona (Covid-19).

Oleh karena itu, Penerimaan pajak meleset untuk penanganan pandemi, penganggaran sektor kesehatan, insentif usaha, pembiayaan korporasi dan dukungan sektoral kementrian/lembaga serta pemerintah daerah (pemda) dan seterusnya dari beberap sektor perekonomian. Dampak dari pandemi ini pendapatan dari sektor perpajakan, baik itu dari direktorat jenderal pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengalami penurunan.

Salah satu sumber penerimaan negara yang terbesar adalah berasal dari pajak. Penerimaan pajak ini sangat penting karena pajak digunakan untuk pembangunan negara, dan untuk memenuhi kebutuhan belanja negara.
Menaggapi situasi saat ini ditengah pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) akan menentukan masa depan sektor perpajakan suatu negara.

“Probabilitas prediksi masa depan sektor perpajakan akan sangat berbeda antar negara. Selain itu, sejauh mana Prediksi ini menjadi kenyataan akan dipengaruhi seberapa lama dan seberapa dalam dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian”.

Kedatangan Wabah Covid-19 telah mengakibatkan kondisi perekonomian global berada dibawah bayang-bayang double economic shock, baik dari sisi penawaran maupun permintaan.

“Kegiatan ekonomi berkurang, pajak yang terkumpul juga berkurang. Ada kemungkinan bulan ke depan akan ada pelemahan lagi,” kata wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam keterangan pers daring di Jakarta (19/5) lalu.

Oleh karena itu, kita dapat befikir dari kondisi saat ini bahwa seberapa lama pandemi ini berlangsung dan seberapa dalam dampaknya bagi aktivitas sosial-ekonomi, akan menentukan masa depan sektor perpajakan di Indonesia.

Tekanan penerimaan pajak cukup signifikan disebabkan oleh perlambatan kegiatan ekonomi sebagai efek samping pembatasan sosial yang diterapkan untuk menanggulangi pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19), serta pemamfaatan fasilitas insentif perpajakan yang digulirkan untuk dunia usaha dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian ditengah upaya penanggulangan pandemi tersebut.

Sebelum pendemi corona disease 2019 (Covid-19) hadir hal yang menjadi kendala penerimaan pajak suatu negara ialah kurangnya pengetahuan dan wawasan masyarakat yang menyebabkan mereka tidak memahami bagaimana caranya melaksanakan kewajiban perpajakan mereka dan pada akhirnya tidak melaksanakan kewajiban itu, hal tersebut seharusnya akan menjadi dampak pada penerimaan pajak negara.

Penerimaan negara melalui pajak berisiko turun sepanjang tahun ini lantaran pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Hal ini terjadi karena sebagian besar wajib pajak badan dan perorangan berkurang bahkan kehilangan kemampuannya memenuhi kewajiban membayar pajak. Oleh karena itu sejak pandemi virus corona disease 2019 (Covid-19) menyerang kinerja penerimaan pajak terus terkontraksi. Melesatnya penerimaan pajak ini sejalan dengan lesunya kinerja ekonomi yang tahun ini banyak diproyeksi oleh beberapa pihak akan berada di level negatif.

Pajak digunakan untuk pembangunan negara dan Pajak itu diambil dari masyarakat oleh pemerintah, karena pajak berasal dari rakyat maka pajak yang dibayar oleh rakyat dan kembali untuk kembali mensejahterakan rakyat.

Penulis: Nurul Fajeriah (Akuntansi UINAM)