Penjual Takjil di Ramdhan 1441 Hijriah

ZONATIMES.COM, OpiniRamadhan 1441 Hijriah di Indonesia menunjukkan kondisi berbeda, masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung dan memberikan dampak mengerikan.

Mulai dari kebijakan social distancing yang berubah menjadi physical distancing dan kini menjadi PSBB membuat ruang gerak di bulan Ramadhan ini menjadi terbatas.

Persoalan ibadah seperti Tarwih dan bahkan salat Idul Fitri yang kemungkinan ditiadakan sebagai langkah pencegahan Covid-19 ini melalui surat edaran MUI dan Kementerian Agama.

Selain persoalan ibadah, persoalan ekonomi pun tidak kalah urgent bagi kehidupan manusia, dimana pada bulan Ramadhan yang biasanya ramai oleh penjual takjil kini menunjukkan kondisi berbeda.

Para masyarakat ekonomi ke bawah mencari tambahan pendapatan dengan menjual takjil, mereka memenuhi emperan jalan atau tempat strategis lainnya, namun pada kondisi pandemi Covid-19 ini tak lagi bisa mereka penuhi.

Setidaknya dalam kondisi ini, penjual takjil mengalami nasib memperihatinkan karena kekurangan pendapatan dari biasanya, bermasalahnya penjual takji ini dapat dilihat dari dua aspek maslah.

Pertama adalah keputusan pemberlakukan PSBB di beberapa daerah sontak membuat pedagang kecil seperti penjual takjil kehilangan ruang untuk berjualan.

Selain tidak adanya tempat, kondisi lalu lintas yang sepi membuat mangsa pasar menjadi berkurang bahkan menjadi tidak ada, pengurangan jumlah pengguna kendaraan di jalan raya adalah penyebabnya.

Kedua adalah kondisi ekonomi yang sedang lesu mengakibatkan menurutnya pendapatan masyarakat dan itu berpengaruh besar terhadap daya beli masyarakat, yang biasanya memilih banyak takjil kini membeli secukupnya atau bahkan seadanya.

Dari dua permasalahan tersebut nasib penjual takjil di Ramadhan 1441 berada diujung tanduk.

Mesti ada pembinaan dari pemerintah bagi mereka untuk bisa berkreasi dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan alternatif lainnya agar bisa tetap hidup dimasa pandemi Covid-19 ini.

Ini sesuai dengan kontitusi bahwa orang miskin akan dipelihara oleh negara, maka bentuk pembinaan adalah bentuk pemeliharaan dan tanggungjawab kepada konstitusi.

Jangan biarkan masyarakat menghindari Covid-19 tapi dihadapkan pada kematian karena kelaparan dan kekurangan ekonomi.

Penulis: Rahmat, Mahasiwa UIN Alauddin Makassar/ Kader PMII Makassar