Rangkap Jabatan Sebagai Kadus, Oknum ASN SMP 2 Gowa Disorot

ZONATIMES.COM – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Gowa, IDS diduga rangkap jabatan sebagai kepala Dusun di Desa Panakukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

IDS diketahui Tata usaha di SMP 2 Gowa. Selain tugas utamanya sebagai Tata usaha, diketahui juga ASN ini menerima dua kali gaji yang semuanya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Yang bersangkutan juga menerima dua kali gaji bersumber dari APBN dan hal ini tidak dibenarkan sama sekali oleh Undang-undang,” kata salah satu warga desa Panakukang.

Sejumlah kalangan menyoroti IDS dan dianggap telah merugikan keuangan negara berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 29 huruf (i) Junto Pasal 51 huruf (i) tentang penyelenggara negara yang merangkap jabatan.
Bahkan, pada Pasal 1 angka 1 junto Pasal 3 junto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 1999 menyebutkan melarang penyelenggara negara terlibat dalam praktik KKN, termasuk di dalamnya menerima penghasilan rangkap yang dimaksud dalam Pasal 4 UU tersebut.

Camat Pallangga M. Taufik Akib, saat dikonfirmasi mengenai Kepala Dusun Tersebut.

” Saya sudah tiga kali menyurat kepada kepala Desa Panakkukang untuk menggantikan kepala Dusun tersebut, karna yang bersangkutan salah satu PNS, namun kepala Desa Panakkukang Zulkifli Dg. Pasang, tidak mengindahkan surat tersebut, diduga kepala Desa tidak mau menggantikan kepala Dusun, kepala Dusun tidak mau diganti, ada apa sebenarnya,” ucapnya via whastapp, sabtu 23/1/21.

Senada juga disampaikan sekcam Pallangga, melalu telpon, membenarkan, ” Iya benar sudah tiga kali kami menyurat kekantor Desa, bukan hanya kepala Desa Panakkukang, tapi semua kepala desa di kecamatan pallangga untuk mengantikan kepala dusun yang tua dan status PNS,” ucap Scahril.

Pada saat dikonfirmasi kepala Dusun P, melalui whatsapp, hingga berita diterbitkan belum ada responnya.(red)