7.272 Calon Jemaah Haji Sulsel Gagal Berangkat, Uang BIPIH Bisa Diambil Kembali

ZONATIMES.COM, Makassar – Kepala Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) H. Anwar Abu Bakar menyebutkan calon jemaah haji tahun 2020 di Sulsel yang batal berangkat berjumlah 7. 272 orang.

“Jemaah Calon haji Asal Propinsi Sulawesi Selatan yang berjumlah 7.272 orang batal berangkat Tahun ini,” sebut H. Anwar Abu Bakar saat konferensi pers di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2020)

Pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 ini melalui Keputusan Menteri Agama RI KMA. Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.

Menurut Anwar, Kebijakan tersebut diambil atas pertimbangan pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.

“Sebagaimana amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” jelasnya.

Anwar menjelaskan bahwa tentunya keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.

“Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan,” tutur Anwar.

Awalnya, kata Anwar, Kementerian Agama memiliki tiga skema terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19.

“Pertama, kemungkinan hampir mustahil haji bisa diselenggarakan. Kedua, Haji dibatasi untuk mengurangi kepadatan. Ketiga, tidak memberangkatkan sama sekali. Skenario sudah diusulkan kepada Komisi VIII DPR,” kata dia.

“Sesuai rencana awal, pemberangkatan jemaah haji gelombang pertama akan dilaksanakan pada 26 Juni 2020, dimana sehari sebelumnya calon jamaah sudah mulai masuk asrama haji. Adapun quota haji tahun ini sebanyak 221 ribu, yang terbagi 203.320 untuk haji reguler dan 17.680 untuk haji khusus,” jelas Anwar.

Sementara untuk Propinsi Sulawesi Selatan sendiri, Jumlah Waiting List (Daftar Tunggu Calon Jemaah haji) sampai tanggal 2 Juni 2020 sebanyak 226.918 orang, sedangkan Kouta Haji tahun 2020 M, sebanyak 7.272 orang JCH, dan sampai saat ini sudah ada 97,2 % atau 7.067 orang yang sudah melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) .

“Artinya secara otomatis semua jemaah calon haji yang sudah masuk di kuota tahun 1441 H/2020 M Batal diberangkatkan Tahun ini (2020 red.) dan akan diprioritaskan untuk diberangkatkan pada tahun selanjutnya (Tahun 2021 Red.),” papar lanjutnya.

Terkait dana yang disetorkan jemaah, Anwar mengatakan akan disimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara terpisah. Dari pengelolaan ini, jemaah akan mendapat lebih banyak manfaat. Dan dana manfaat ini akan diterima oleh jemaah haji setidaknya 30 hari sebelum keberangkatan haji 1442 H atau 2021.

“Nilai manfaat ini juga diberikan kembali kepada jemaah berdasarkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan. Kendati begitu pemerintah tetap memberikan keleluasaan bagi jemaah yang ingin menarik kembali uang setoran Hajinya baik itu Jemaah Haji regular maupun Jemaah haji Khusus,” jelas Anwar.

Anwar menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 hingga berakibat pada pembatalan pemberangkatan ke tanah suci tahun ini 2020.

“Keputusan ini memang mungkin terasa pahit. Tapi inilah yang terbaik demi keselamatan dan kemaslahatan kita semua. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” tutup Anwar. (rls/hms)