7 Modus Penyelundupan Pupuk Bersubsidi

ZONATIMES.COM – Pemerintah menggelontorkan pupuk bersubsidi bagi petani. Penyaluran pupuk bersubsidi ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut menjelaskan, pupuk bersubsidi memang diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyususn Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Nanum tidak dimungkiri berbagai praktik kecurangan dalam penyaluran pupuk bersubdisi terjadi di berbagai daerah. Modus penyelundupan pupuk beragam. Setidaknya ada 7 modus yang paling umum dilakukan pelaku.

1. Penimbunan stok,

2. Kemasan pupuk bersubsidi diganti,

3. Penyebaran isu kelangkaan pupuk,

4. Perdagangan antar pulau,

5. Penyelundupan fisik dan administrasi,

6. Pemalsuan kuota kebutuhan pupuk di daerah, dan

7. Pergeseran stok dari daerah yang harganya murah ke daerah yang harganya lebih tinggi.

Di sepanjang 2021, penyelundupan pupuk bersubsidi terjadi di berbagai wilayah. Salah satu kasus terbaru penyelundupan dan penimbunan pupuk bersubsidi terjadi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Penyelundupan juga terjadi di Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dua tersangka penyelundupan berinisial JJ (47) dan BG (42). Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu mengamankan barang bukti berupa 200 sak pupuk subsidi NPK masing-masing 50 kilogram.

Kepolisian Resort Bandowoso juga mengungkap kasus penyelundupan pupuk bersubsidi antar-kabupaten. Penyelundupan itu dilakukan oleh Nito (48) yang merupakan warga Desa Sumbersari, Kecamatan Maesan.

Adapun barang bukti berupa berupa 459 sak jenis urea yang diubah kemasannya, dan 21 sak urea masih dengan label pupuk bersubsidi dengan berat 1.050 kilogram.

Tersangka penyelundupan pupuk bersubsidi dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat nomor 7 tahun 1955 sub Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 UU nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.