ZONATIMES.COM – Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) memutuskan bunga pinjaman online atau pinjol turun dari 0,8% menjadi 0,4%. Sehingga, bungan harian pinjol legal turun 50%.
Penurunan bunga harian pinjol legal hingga 50% ini disampaikan oleh Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi dalam konferensi persnya yang digelar Jumat lalu.
Ia mengatakan, bahwa kesepakatan ini menjadi salah satu upaya bagaimana fintechlending terjangkau dengan skala ekonomis yang lebih murah. Sehingga bisa membedakan yang legal dengan ilegal.
Dalam kesempatan yang sama Suni Widyatmoko, Sekjen AFPI menjelaskan penurunan ini menjadi 0,4%. Karena efeknya cukup signifikan keputusan ini akan diberlakukan selama satu bulan dan lalu dilakukan review kembali.
Menurutnya keputusan ini akan berefek pada anggota AFPI. Dengan begitu akan memiliki peminjam yang kurang beresiko serta jumlah yang diberikan tidak sebesar sebelumnya. “Karena upaya menyeimbangkan risiko dan return harus ditanggung pemberi pinjaman,” kata dia.
Kendati demikian, keputusan ini berat untuk pelaku industri. Namun pihaknya harus melakukan penyesuaian produk serta manajemen risiko.
Selain itu juga berharap beberapa hal pada pemangku kepentingan. Salah satunya mengurangi profil risiko peminjam pada golongan undeserved dengan salah satunya bisa mengesahkan Rancangan Undang-undangan Perlindungan Data Pribadi.
“Karena kunci kalau sudah diakses maka para pelaku platform menganalisa risiko secara akurat, artinya dari sisi pinjaman bunga bisa dikurangi,” jelasnya.
Ia juga berharap dalam satu bulan ini kepolisian dan kejaksaan dapat memproses para pelaku pinjol ilegal. Dengan begitu memberikan efek jera bagi para pelaku serta sektor pendukung yang bekerja sama.