Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku 1 April 2021

ZONATIMES.COM – Pemerintah kembali mengeluarkan aturan perjalanan dalam negeri. Aturan tersebut berkaitan dengan masa pandemi Covid-19.

Satgas Penanganan Covid-19 mengatur hal tersebut dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada Minggu 28 Maret 2021.

Adapun aturan yang tertuang dalam surat keputusan tersebut berlaku mulai 1 April 2021. Batas waktu berlakunya akan ditentukan kemudian.

Berikut aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021

Perjalanan Udara

Aturan dalam SE Satgas Nomor 12 Tahun 2021 mewajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi calon penumpang pesawat juga bisa menyerahkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang juga bisa menunjukkan hasil negatif tes GeNose C19 yang dilakukan langsung di bandara sebelum keberangkatan. Syarat ini dilakukan untuk perjalanan udara dengan tujuan selain ke Bali.

Perjalanan Transportasi Laut

Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Calon penumpang juga bisa menyerahkan hasil negatif tes GeNose C19 yang tesnya dilakukan di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Perjalanan Kerata Api Antarkota

Calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang juga bisa menunjukkan hasil negatif tes GeNose C19 yang dilakukan di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.

Perjalanan Transportasi Darat

Bagi Anda yang hendak melakukan perjalanan transportasi darat sewaktu-waktu akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah. Maka dari itu, pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil negatif tes GeNose C19 yang dilaksanakan di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan jika sewaktu-waktu dilakukan tes acak oleh Satgas Covid-19 Daerah.