ZONATIMES.COM, Makassar – Kembali melakukan rapat koordinasi batas wilayah setelah sebelumnya Bawaslu Maros. Kini Bawaslu Kota Makassar kordinasi dengan Bawaslu Takalar dan KPU Takalar, Kamis (06/08/2020).
Dalam kunjungan Ketua dan Anggota Bawaslu Makassar itu sebagai upaya untuk melaksanakan rencana pembentukan gugus tugas pendelegasian kewenangan pengawasan perbatasan.
Hal tersebut untuk memininalisir kesalahan pendataan Data Pemilih dalam menghadapi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2020.
Ketua Bawaslu Makassar, Nursari bersama anggotanya Abdillah Mustari, Abd Hafid, Sri Wahyuningsih dan Zulfikarnian disambut langsung Ketua Bawaslu Takalar, Ibrahim Salim bersama anggota Nellyati dan Sayfuddin.
Anggota Bawaslu Takalar, Nellyanti menuturkan bahwa koordinasi ini sangat penting untuk meminimalisir tingkat pelanggaran utamanya di daerah yang berbatasan langsung antara Kabupaten Takalar dan Kota Makassar.
“Semoga dapat meminimalisir tingkat pelanggaran yang nantinya akan terjadi. Kami Bawaslu Takalar walaupun tidak berpilkada kami terus memberikan himbauan-himbauan kepada masyarakat yang berdomisili dan dokumen kependudukannya di Kab. Takalar khususnya yang berada di daerah perbatasan untuk tidak di coklit di Pilkada Makassar,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Nellyati, perlunya masukan kepada KPU masing-masing Kabupaten/Kota untuk memberikan data pembanding A-KWK, agar pada saat mencoklit terdapat data pembanding.
Wilayah perbatasan yang menjadi rencana pendelegasian kewenangan pengawasan oleh Bawaslu Kota Makassar dan Bawaslu Kabupaten Takalar berada di satu (1) kelurahan/desa yaitu Desa Aeng Toa, terdapat DPTB sebanyak 1726 orang.
“Sehingga upaya pencegahan dengan melakukan pengawasan ketat untuk menghindari data pemilih yang melewati batas territorial,” jelas Nellyati.
Usai di Bawaslu Takalar, selanjutnya rombongan Bawaslu Makassar bertolak ke kantor KPU Kabupaten Takalar dan disambut langsung oleh Ketua KPU Takalar, Muhammad Darwis didampingi Basrinuddin, Bakhrawi Zakaria, Alimuddin dan Muhammad Nur Arfah.
Menerbitkan berita acara Nomor 12/PL.12.1.BA/01/KPU/VIII/2020 tentang Rapat koordinasi penyampaian data wilayah perbatasan antara Kota Makassar dengan Kabupaten Takalar berupa data pemilih wilayah perbatasan antara Kabupaten Takalar dan Kota Makassar berbentuk hardcopy dalam bentuk A.KWK dan softcopy by name Daftar Pemilu.
“Jangan sampai PPDP lalai melihat dokumen kependudukan yang akan dicoklit, apalagi batas wilayah Kabupaten Takalar dan Kota Makassar di Kecamatan Galesong Utara Desa Aeng Toa dan Kecamatan Tamalate Kelurahan Barombong tidak jelas dan hanya di pisahkan oleh jalan,” terang Darwis.
“Alasan lainnya, Kabupaten Takalar tidak ber-Pilkada jadi rawan terjadi mobilisasi massa, sehingga pengawasan perlu diperketat di daerah perbatasan,” tutupnya.