Belum Ada Pada Zaman Rasulullah, Ini Sejarah Wakaf Uang

ZONATIMES.COM, – Presiden RI Joko Widodo meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada Senin 25 Januari 2021. GNWU tujuan utamanya untuk mengurangi ketimpangan sosial dan mewujudkan pemerataan pembangunan.

Melansir laman presidenri.go.id, Jokowi menjelaskan ada potensi besar dari wakaf uang. “Potensi wakaf di Indonesia sangat besar, baik wakaf benda tidak bergerak maupun benda bergerak termasuk wakaf dalam bentuk uang,” kata Jokowi.

Adapun potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp 2.000 triliun. Untuk wakaf uang sendiri menembus angka Rp 188 triliun.

Potensi wakaf yang terbilang besar itulah yang menjadi alasan Jokowi meluncurkan GNWU.

Akan tetapi, dari mana asalnya gerakan wakaf uang ini dimulai?

Istilah wakaf uang ternyata belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah.

Salah seorang ulama terkemuka bernama Imam az Zuhri yang pertama kali menganjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.

Pada abda ke-15, praktek wakaf uang di Turki sudah familier di tengah masyarakat. Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposits di lembaga-lembaga keuangan seperti bank, dimana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business activities.

Adapun keuntungan dari hasil investasi tersebut, digunakan untuk segela keperluan keagamaan.

Barulah pada abad ke-20, mulai muncul ide untuk mengimplementasikan wakaf untuk berbagai hal. Seperti di bidang ekonomi, berbagai lembaga keuangan, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, dan lembaga tabungan haji.

Di Indonesia sendiri, sebelum lahirnya UU No. 41 Tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang pada 1 Mei 2002.

Berikut lima poin penting dalam fatwa MUI tentang Wakaf Uang.

Pertama, Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

Kedua, termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Ketiga,wakaf uang hukumnya jawaz (boleh).

Keempat, wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i. Dan yang kelima, nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

Pemerintah kemudian membentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI). Lembaga pemerintah nonkementerian itu dibentuk pada 13 Juli 2007.