ZONATIMES.COM – Ada lagi aturan terbaru dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Singkatnya, BPJS Kesehatan tugas utamanya menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh rakyat Indonesia.
Definisi tugas utama BPJS Kesehatan ini penting untuk kita ketahui. Sebelum membaca lebih jauh mengenai apa sih aturan terbaru yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.
Siap-siap, karena mulai tahun 2022, kelas rawat inap di rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan bakal dihapus. Gentinya kelas standar.
Belum ada waktu pasti di bulan berapa pada tahun 2022 aturan tersebut diterapkan. Sebab, menurut Muttaqien yang merupakan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), saat dihubungi Tempo, Januari 2022 aturan tersebut belum berlaku.
Dalam menerapkan aturan terbaru ini, kata Muttaqien, ada beberapa aspek yang sudah dikaji. Mulai dari penyesuaian manfaat medis dan non-medis, Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi, hingga iuran.
Tujuan kajian itu untuk melihat keberlanjutan program dan peningkatan mutu layanan JKN. Akan tetapi yang menjadi amanah dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah kelas rawat inap standar.
Iuran BPJS Kesehatan
Adapun besaran iuran masih dalam proses peninjauan seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan tersebut menyebutkan iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali.
Muttaqien tidak memberikan jawaban rinci apakah ada kemungkinan kelas iuran dihapus bersamaan dengan kelas rawat inap. Ia menjelaskan bahwa akan diputuskan dalam proses penentuan kebijakannya, yang terbaik untuk semua pemangku kepentingan dan peserta.