Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di Pedulilindungi.id

ZONATIMES.COM – Vaksinasi Covid-19 digencarkan demi menciptakan herd immunity. 

Masyarakat yang sudah mendapat suntikan vaksin Covid-19 mendapat bukti berupa sertifikat vaksinasi.

Sertifikat vaksin bisa di-download melalui situs pedulilindungi.id

Pada sertifikat vaksin tertera nama lengkap, NIK, tanggal lahir, tanggal pelaksanaan vaksinasi lengkap dengan ID Sertifikat.

Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19

Jika sebelumnya Anda harus melakukan login dengan terlebih dahulu membuat akun, kini cara mengecek sertifikat cukup hanya memasukkan nama lengkap dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP.

Berikut cara cek sertifikat vaksin Covid-19 melalui website pedulilindungi.id:

1. Buka situs pedulilindungi.id

2. Masukkan nama lengkap

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Kemudian akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua bila Anda telah lengkap menerima dua dosis vaksinasi Covid-19

5. Selesai.

Cara Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19

Setelah memastikan bahwa Anda termasuk peserta yang sudah divaksin, maka Anda berhak mendapat sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin Covid-19 dapat diunduh melalui laman pedulilindungi.id

Berikut langkah-langkah mengunduh sertifikat vaksin Covid-19

1. Buka website pedulilindungi.id

2. Klik ‘Login’ jika Anda sudah memiliki akun pedulilindungi, namun pilih ‘Register’ jika belum memiliki akun

3. Tuliskan nama lengkap serta nomor handphone Anda jika ingin mendaftar

4. Klik ‘Buat Akun’

5. Setelah itu cek SMS dari PEDULICOVID pada nomor handphone yang diregistrasi

6. Ketik 6 digit nomor yang dikirimkan via SMS.

7. Sistem kemudian akan memverifikasi kode untuk diinput

8. Usai login, klik kolom nama Anda yang ada di pojok kanan atas situs pedulilindungi.id

9. Pilih ‘Sertifikat Vaksin’

10. Maka akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua bila Anda telah lengkap menerima dua dosis vaksinasi Covid-19.

11. Selanjutnya klik ‘Unduh Sertifikat’

12. Selesai.

Sertifikat vaksin Covid-19 ini menjadi salah satu syarat perjalanan selama masa PPKM darurat yang beraku 3-20 Juli 2021.