CPNS 2023 Badan Intelijen Negara Masih Buka Hingga 9 Oktober

ZONATIMES.COM – Badan intelijen negara CPNS 2023.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023, Badan Intelijen Negara (BIN) memberi peluang kepada Warga Negara Indonesia yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) BIN TA. 2023.

Setiap tahun, BIN membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang tertarik untuk bergabung sebagai CPNS di lembaga tersebut. Pada tahun 2023, CPNS BIN TA. 2023 dibuka dengan tujuan memenuhi kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Pusat.

Badan Intelijen Negara (BIN) telah resmi membuka pendaftaran CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Proses seleksi tersebut telah resmi dibuka pada 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.

Tiap posisi memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar.

  1. Cumlaude adalah pelamar yang memiliki pendidikan minimal sarjana S-1 (tidak termasuk lulusan D-IV):
    • Perguruan Tinggi di dalam negeri dengan predikat cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang terbukti dengan tanggal kelulusan yang tertera pada ijazah.
    • Perguruan Tinggi di luar negeri setelah mendapatkan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  2. Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar yang merupakan keturunan dari Papua/Papua Barat/Wilayah Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat/Wilayah Papua), dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan kelahiran yang relevan dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
  3. Umum adalah pelamar yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana huruf a dan b di atas.

Pelamar yang disebutkan pada poin 1 di atas harus memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana yang tercantum dalam pengumuman ini.

Baca juga: Cek Timeline CPNS 2023, Jangan Keliru

Persyaratan Pendaftaran

  1. Warga Negara Indonesia yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa , setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
  2. Usia saat mendaftar (berdasarkan Peraturan Kepala BIN Nomor 2 Tahun 2022), dengan ketentuan :
    • Untuk pelamar SLTA Sederajat, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari;
    • Untuk pelamar D-III, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari;
    • Untuk pelamar S-1, minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun 0 bulan 0 hari;
    • Untuk pelamar S-2, minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari;
  3. Belum pernah menikah, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa setempat (Berdasarkan Peraturan Kepala BIN Nomor 2 Tahun 2022).
  4. Bersedia untuk tidak menikah selama berstatus CPNS.
  5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri.
  8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri, IPK (skala 4) minimal 3,00 (tiga koma nol nol), dengan perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta, IPK (skala 4) minimal 3,30 (tiga koma tiga nol), dengan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  11. Bagi lulusan SLTA/Sederajat nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh).
  12. Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
  13. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keagamaan.
  14. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  15. Memiliki latar belakang pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan, diutamakan memiliki jaringan yang luas atau pengalaman berorganisasi, baik di bidang akademis maupun organisasi kemasyarakatan.
  16. Sehat jasmani rohani, tidak buta warna dan jika berkacamata maksimal +(plus)/-(minus) 1,0. q. Tinggi badan bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm dengan berat badan ideal. r. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
  17. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan. t. Pelamar yang melamar pada formasi jabatan yang sudah dikelompokkan, wajib membuat surat pernyataan kesediaan ditempatkan diseluruh satuan kerja/unit yang ada dalam pengelompokkan tersebut. (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://www.bin.go.id).
  18. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Baca juga: Cek Ini Alur Tes CPNS dan PPPK 2023

Cara Pendaftaran CPNS BIN 2023

Pendaftaran CPNS BIN 2023 dilakukan secara online melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. Berikut adalah langkah-langkah cara pendaftaran:

  1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelamar pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau pada Kartu Keluarga (KK) dan NIK Kepala Keluarga atau NIK pelamar dan Nomor KK.
  3. Pilih instansi BIN dan formasi jabatan yang diinginkan.
  4. Pilih lokasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan 1 (satu) pilihan lokasi yang berada di 34 provinsi.
  5. Setelah dinyatakan lulus Seleksi Administrasi, cetak kartu peserta ujian secara online dan pilih titik lokasi SKD pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Link Download PDF

Untuk informasi lebih lanjut mengenai CPNS BIN 2023, Anda dapat mengunduh PDF resmi melalui link berikut: https://www.bin.go.id/Karir/Detail_Karir?x=5CE2BA2A-37F9-4563-9CE0-DD8950BE8BC6

Dengan mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditentukan, Anda memiliki kesempatan untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Badan Intelijen Negara (BIN) pada tahun 2023. Pastikan Anda memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan dan jangan lewatkan kesempatan ini. Semoga sukses dalam proses pendaftaran dan seleksi CPNS BIN 2023!

Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023