Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Setiap Bulan

ZONATIMES.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejauh ini, pemerintah telah melakukan seleksi PPPK Guru tahap 2. 

Mungkin di antara yang lulus seleksi PPPK Guru masih ada yang belum tahu berapa sih gaji dan tunjangan yang didapatkan setiap bulannya. Berikut pemaparannya. 

Berdasarkan aturan tentang gaji PPPK guru sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Besaran gaji PPPK guru menurut peraturan tersebut bervariasi sesuai dengan masing-masing golongan.

Menurut ketentuan Undang-undang nomor 5 tahun 2014, PPPK guru termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN). Sama seperti PNS, PPPK guru maupun non-guru mendapatkan gaji dari negara.

Gaji PPPK guru beserta tunjangannya akan dibayar rutin setiap bulan. Berdasarkan informasi di laman peraturan.bpk.go.id, berikut daftar gaji PPPK Guru beserta tunjangannya:

Gaji PPPK guru

Gaji PPPK (gaji PPPK guru) yang selanjutnya disebut gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Rincian gaji PPPK guru berdasarkan golongannya:

-Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200

-Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900

-Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200

-Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600

-Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700

-Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800

-Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900

-Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100

-Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000

-Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

-Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800

-Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800

-Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100

-Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300

-Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900

-Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100

-Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Adapun dalam pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020, tercantum aturan tentang kenaikan gaji PPPK guru yang diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam ayat 2 dan 3 dijelaskan, besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Namun, besaran Gaji PPPK guru tersebut merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Tunjangan PPPK guru

Selain gaji, PPPK guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden terdiri atas:

-Tunjangan keluarga

-Tunjangan pangan

-Tunjangan jabatan struktural

-Tunjangan jabatan fungsional atau

-Tunjangan lainnya.

Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.