Din Syamsuddin Anggap SKB 3 Menteri Tak Urgen, Ferdinand: Ciri-ciri Orang Radikalis Memang!

ZONATIMES.COM, JAKARTA – Eks Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean mengomentari pendapat Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin soal Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Ferdinand mengomentari pernyataan Din yang menganggap SKB tiga menteri terkait larangan sekolah negeri menggunakan seragam dengan atribut agama tertentu yang dianggap tidak urgensi.

“Pak Din, mungkin baginya bapak hal itu tidak urgent. Saya bisa paham, karena ciri-ciri orang radikalis memang seperti itu salah satunya, gemar pemaksaan,” kata Ferdinand di akun Twitter miliknya, Kamis, 18 Februari 2021.

Bagi Ferdinand, SKB tiga menteri yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dianggap sangat urgensi.

“Tapi bagi saya, bagi kami Anak Negeri yang cinta NKRI, cinta Pancasila dan hidup menjaga toleransi, SKB itu sangat urgent,” sambung Ferdinand.

Sebelumnya, Din Syamsuddin mengungkapkan kalau SKB 3 Menteri tidak memiliki urgensi terutama bagi para murid. Karena itu menurutnya lebih baik keputusan itu ditarik atau direvisi sesuai dengan masukan dari sejumlah ahli.

“SKB 3 Menteri tentang pakaian sekolah ini tidak relevan, tidak urgen, tidak signifikan maka ia adalah kebijakan yang tidak bijak, kebijakan yang tidak sensitif terhadap realitas. Oleh karena itu perlu sekali untuk di hilangkan, dicabut, ditarik atau saran moderat untuk direvisi agar tidak menyimpang dari nilai-nilai dasar dan nilai-nilai budaya di Indonesia,” tegas Din dalam sebuah diskusi daring, Rabu, 17 Februari 2021 dikutip dari Merdeka.

Din berpandangan bahwa SKB itu terkesan mempunyai semangat menghambat pengamalan Pancasila, khususnya sila soal Ketuhanan Yang Maha Esa di tengah masyarakat.

“Maka SKB ini terkesan menghalangi dan menghambat pengamalan Pancasila dan pesan dari UUD 1945 dari pasal 29 tadi, khususnya kebebasan beragama dan beribadah,” sebut Din.

Ditinjau dari sisi legal formal pun, menurut Din, SKB itu sarat akan masalah. Semisal pada pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), disebutkan bahwa Indonesia merupakan negara berdasarkan Ketuhanan. Sementara SKB itu justru melarang eksistensi aturan menyangkut penerapan ajaran agama di sekolah.

“Baik dari aspek legal formal konstitusional SKB itu menyandang masalah. Karena jelas Pancasila dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, dipertegas oleh ayat 1 pasal 29 (UUD 1945) negara berdasarkan Ketuhanan dan lebih lanjut memberi kebebasan bagi warga negara untuk beragama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya itu,” terang Din.