ZONATIMES.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tersangka kasus suap proyek di Sulsel. Nurdin Abdullah diduga sudah menerima uang sejumlah Rp 4,5 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi Pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan Minggu (28/2/2021) dini hari menjelaskan, praktek korupsi itu sejak Februari 2021. “Telah ada komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021,” kata Ketua KPK Firli.
Mereka secara aktif berkomunikasi untuk tawar-menawar fee proyek yang nantinya akan dikerjakan Agung Sucipto. Proyek yang dimaksud adalah Wisata Bira.
Adapun NA yang dimaksud Firli adalah Nurdin Abdullah, ER adalah Ady Rahmat elaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), dan AS adalah Agung Sucipto selaku kontraktor proyek.
Sebagaimana diberitakan Detik.com, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, bahwa Nurdin Abdullah juga diduga menerima suap dari kontraktor lain. Berikut rinciannya:
Pada akhir 2020, NA menerima uang sebesar Rp 200 juta. Kemudian, pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 1 miliar.
Lalu, awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 2,2 miliar. Sehingga total uang suap yang diterima Nurdin Abdullah senilai Rp 5,4 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek di Pemprov Sulsel, Nurdin Abdullah digiring ke sel Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk menjelani penahanan.