ZONATIMES.COM, Makassar – Didampingi, Dinas Tenaga Kerja serta Dewan Pengupahan Sulsel, Gubernur Nurdin Abdullah sampaikan langsung kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel, Jumat, 1 November 2019.
Jumlah itu naik dbandingkan tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 2.860.382.
“UMP Sulsel tahun 2019 sebesar Rp 2.860.382 dan UMP Sulsel tahun 2020 sebesar Rp 3.103.800. Kenaikan UMP Sulsel sebesar Rp 243.418 atau 8,51 persen,” ujar Nurdin Abdullah.
Nurdin menuturkan, kenaikan UMP Sulsel untuk 2020 mengacu pada PP Nomor 78/2015 tentang pengupahan, serta menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan nomor: B-M/308/HI.01.00/X/2019. Tanggal 15 Oktober 2019.
Surat edaran itu perihal penyampaian data tingkat inflasi dan pertumbuhan domestik bruto tingkat inflasi nasional tahun 2019 sebesar 3,32 persen.
Kemudian, pertumbuhan ekonomi nasional pada 2019 sebesar 5,19 persen.
Dengan demikian, kenaikan UMP berdasarkan data tesebut adalah sebesar 8.51 persen.
UMP Sulsel, akan berlaku awal tahun, mulai 1 Januari 2020. “Untuk pertama kalinya kami menyampaikan langsung kenaikan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2020 bersama Dinas Tenaga Kerja serta Dewan Pengupahan Sulsel,” sebut Nurdin Abdullah di Instagram pribadinya.
Disebutkan NA, kenaikan UMP Sulsel demi meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja, selain itu juga meningkatkan investasi daerah.
“Semoga apa yang kita tetapkan ini dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja dan juga kita berharap dapat menjaga dan meningkatkan iklim investasi di daerah kita,” harap mantan bupati Bantaeng dua periode itu.