ZONATIMES.COM – Harga minyak goreng yang melambung tinggi menjadi perbincangan banyak orang. Utamanya ibu-ibu rumah tangga.
Nah, kabar baiknya, harga minyak goreng akan turun kembali. Rencana penurunan harga minyak goreng mulai, Selasa 1 Februari 2022.
Penurunan harga minyak goreng melalui kebijakan satu harga, yakni Rp14.000 per liter.
Selanjutnya, harga minyak goreng akan turun lagi karena Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Kebijakan DMO dan DPO minyak goreng mulai 27 Januari 2022.
Maka dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, Menteri Perdagangan M. Lutfi menyatakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berlaku baru. HET minyak goreng menyebabkan harga turun dan berlaku mulai 1 Februari 2022.
Rincian Harga Minyak Goreng Eceran
– Harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter,
– Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter,
– Harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter.
Melansir Kontan.co.id, Mendag Lutfi juga menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku.
Kata Lutfi, hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer.
Lutfi menjelaskan kebijakan DMO dan DPO bisa menurunkan harga minyak goreng karena mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.
Adapun mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor.
Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing.
Mendag Lutfi menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter,yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.
“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami menerapkan kebijakan DPO yang ditetapkan sebesar Rp 9.300/kg untuk CPO dan Rp 10.300/liter untuk olein,” jelas Mendag Lutfi.
Dengan kebijakan DPO tersebut, harga minyak goreng bisa ditekan turun.
Meski harga minyak goreng akan turun lagi, Lutfi mengingatkan masyarakat tidak perlu panic buying.
Mendag Lutfi mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau.
Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.