ZONATIMES.COM, Bulukumba – DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) dan Pendapat Akhir Bupati Atas Persetujuan 3 Buah Ranperda Tahun 2021 di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (30/7/2021).
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bulukumba H. Rijal S.Sos tersebut, dihadiri Bupati Bulukumba H. A. Muchtar Ali Yusuf, Pimpinan dan para Anggota Dewan, Pj Sekda A. Misbawati A Wawo, para Unsur Forkopimda Bulukumba.
Rapat juga dihadiri para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD mengikuti Paripurna secara virtual. Serta disiarkan langsung melalui live streaming akun Facebook resmi DPRD Bulukumba.
Ketua DPRD Bulukumba H. Rijal S.Sos menyampaikan bahwa salah satu tugas dan wewenang DPRD Kabupaten Bulukumba adalah membahas Ranperda yang telah diusulkan oleh Pemerintah, baik melalui Komisi, gabungan Komisi, maupun pembentukan Pansus. Sehingga rapat Paripurna tersebut merupakan proses terakhir dalam rangka penetapan suatu Rancangan Peraturan Daerah.
“Olehnya itu, sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 pada pasal 9 ayat 4 poin A, disampaikan bahwa pengambilan keputusan dalam rapat paripurna didahului dengan laporan panitia khusus,” ucap H. Rijal.
Selanjutnya, ketua DPRD Bulukumba mempersilahkan satu per satu Ketua Pansus untuk menyampaikan hasil pembahasannya, serta menghasilkan keputusan disetujuinya 3 buah Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Atas nama pimpinan kami menyampaikan bahwa 3 buah rancangan peraturan daerah kabupaten bulukumba disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten bulukumba tahun 2021,” imbuh Ketua DPRD menyampaikan keputusannya.
Untuk diketahui 3 buah Ranperda yang disahkan menjadi Perda yakni, Ranperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah tahun 2020-2025, Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten tahun 2021-2041, dan Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sementara itu, Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf dalam Pendapat Akhirnya menyampaikan apresiasi serta penghargaannya kepada Pansus DPRD dan fraksi-fraksi yang telah menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk menjadi produk hukum daerah, dimana dengan persetujuan 3 buah Ranperda itu menjadi Langkah maju yang dapat dicapai bersama dalam rangka meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Apa yang disampaikan oleh anggota DPRD, baik melalui panitia khusus maupun dari masing-masing fraksi akan menjadi referensi bagi pemerintah daerah khususnya leading sektor terkait dalam pelaksanaannya kedepan,” tutur Bupati.
Selain itu, proses pembentukan produk hukum ini, kata Bupati, tentunya dimaksudkan agar menjadi dasar untuk melegitimasi pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan yang diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dalam rangka kepentingan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Proses penyusunan produk hukum yang demikian ini merupakan bentuk sinergitas yang telah terbangun dalam kerangka hubungan kelembagaan antara Pemerintah dan DPRD,” tambah Bupati Andi Utta.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan dokumen Persetujuan Bersama terhadap 3 buah Ranperda antara Bupati Bulukumba bersama Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba.