Ini 7 Konten Ujaran Kebencian oleh Joseph Paul Zhang

ZONATIMES.COM – Joseph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Joseph Paul Zhang melalui konten di kanal YouTube.

Perihal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir konten Joseph Paul Zhang yang dianggap mengandung ujaran kebencian.

Kemkominfo telah mengirimkan permintaan kepada Youtube untuk memblokir 7 konten berisi ujaran kebencian. Termasuk satu konten berjudul Puasa Lalim Islam yang diungga, Minggu (18/4/2021).

Pemblokiran 7 konten Joseph Paul Zhang yang mengandung ujaran kebencian ini dikonfirmasi Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/4/2021). “Pada tanggal 19 April 2021, tujuh konten di Youtube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet,” kata Dedy Permadi.

Kominfo akan terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang. Jika ditemukan, Kominfo akan segera memproses dengan tindakan blokir.

Tindakan Paul Zhang melanggar Undang-Undang ITE dan dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 454, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”

Meski Paul Zhan berada di luar negeri, namun UU ITE menerapkan azas extrateritorial.