ZONATIMES.COM – Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021. Surat edaran tersebut berkaitan dengan syarat dan aturan perjalanan selama libur Idul Adha 1442 H.
Aturan dan syarat perjalanan selama libur Idul Adha ini berlaku mulai 19 Juli 2021.
Dalam konferensi pers secara online, Sabtu (17/7/2021) malam, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati memaparkan syarat perjalanan. Berikut aturan lengkapnya.
Pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa dan Bali menggunakan alat transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif tes RT PCR yang berlaku 2×24 jam.
Sementara pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa dan Bali selain menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif tes RT PCR yang berlaku 2×24 jam atau rapid tes Antigen berlaku satu kali 24 jam.
Adapun pelaku perjalanan dari dan ke daerah luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes RT atau rapid test antigen.
Kartu vaksinasi menjadi salah satu persyaratan pelaku perjalanan orang ke luar daerah kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik.
Pengecualian juga diberlakukan bagi mereka yang memiliki kepentingan mendesak. Seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang dan pengantar jenazah non Covid-19 maksimal 5 orang.