ZONATIMES.COM, Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Tidak dimungkiri, ada pihak yang terdampak secara ekonomi akibat PPKM level 4 ini.
Maka dari itu, Kementerian Sosial (Kemensos) membagikan sejumlah bantuan kepada masyarakat yang terdampak PPKM level 4.
Setidaknya ada 3 jenis bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang terdampak PPKM level 4. Ketika jenis bantuan tersebut yakni Bantuan Sosial Tunai (BST) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau kartu sembako Program Keluarga Harapan (PKH).
Kemensos juga bermitra dengan Perum Bulog untuk menyalurkan bantuan beras 10 kg untuk KPM yang mendapatkan BST, BPNT, dan PKH.
Ada langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengecek bansos untuk masyarakat yang terdampak PPKM level 4.
Cara Cek Penerima Bansos
1. Kunjungi website http://cekbansos.kemensos.go.id
2. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal
3. Ketikkan nama penerima manfaat
4. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru
6. Lalu klik tombol “Cari Data”
Sistem akan mencocokan nama KPM dan wilayah yang diinput serta membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos. Maka cara cek data penerima Bansos bisa dilakukan oleh siapa saja melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Masyarakat dapat mengakses data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan maupun yang masih dalam proses.
Besaran Bantuan Bansos
Besaran bantuan bansos tiap jenis masing-masing program BST, pemerintah mengalokasikan Rp 1,5 triliun untuk 10 juta KPM selama 2 bulan yakni Mei-Juni 2021, yang cair pada Juli 2021.
Penerima BST akan mendapatkan bantuan tunai Rp 600.000 per KPM yang akan disalurkan oleh PT Pos Indonesia.
Adapun untuk BPNT atau kartu sembako, pemerintah mengalokasikan Rp 42,3 triliun untuk 18,8 juta KPM dan mendapat tambahan dua bulan, yakni Juli dan Agustus 2021.
Penerima BPNT akan mendapatkan bantuan Rp 200.000 per KPM per bulan yang akan disalurkan melalui Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara).
Sedangkan untuk PKH, pemerintah mengalokasikan Rp 23,8 triliun untuk 10 juta KPM dengan tiga komponen, yakni komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Bagi keluarga dengan ibu hamil dan anak usia dini akan mendapatkan Rp 3 juta.
Sementara untuk keluarga yang memiliki anak SD maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 900.000, untuk anak yang sudah SMP mendapatkan Rp 1,5 juta, dan untuk anak yang sudah SMA mendapatkan Rp 2 juta.
Sedangkan keluarga yang memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas atau lansia akan mendapatkan Rp 2,4 juta.