Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Miras pada 4 Provinsi

ZONATIMES.COM, JAKARTA – Jokowi resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) mengenai izin investasi minuman keras (Miras). Aturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Pencabutan perpres diumumkan Jokowi dalam pernyataan singkat, Selasa (2/3/2021).

Dalam siaran pers dalam tayangan kanal YouTube Sekretariat Presiden, keputusan mencabut izin investasi miras setelah menerima masukan dari para ulama.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” demikian pernyataan Jokowi di Istana Merdeka Jakarta

Perpres yang membuka peluang investasi miras di 4 provinsi itu diteken pada 2 Februari 2021. Keempat provinsi yang dimaksud dalam aturan tersebut yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Perpres tersebut tentu mengundang pro-kontra. Pengamat Ekonomi Univesitas Padjadjarn Aldrin Herwany salah satunya yang angkat bicara soal izin investasi dalam perpres tersebut.

Ia mengatakan, ada sisi positifnya. Sisi positif yang dimaksud Aldrin adalah dapat membuka lapangan pekerjaan. Namun Aldrin menolak jika kebijakan itu diperluas ke daerah lainnya.

“Jangan karena melihat prospeknya bagus setahun atau dua tahun ke depan, nanti malah ekspansi juga ke daerah lain. Nah, ini kami tidak setuju,” ujarnya.