Jokowi Teken Aturan Putar Lagu di Kafe Wajib Bayar Royalti

ZONATIMES.COM – Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut ditandatangani pada 30 Maret 2021.

Perihal penetapan aturan pembayaran royalti ini disambut baik oleh Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Persatuan Arti Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Dwiki Dharmawan.

Salah satu poin dalam aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.

Dalam Pasal 3 PP Nomor 56 Tahun 2021 berbunyi: “Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN”.

Hadirnya PP ini untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait atas lagu dan musik.

Dengan berlakunya aturan tersebut, diharapkan ada mekanisme pengelolaan royalti yang transparan, berkualitas, dan tepat sasaran serta melalui sarana teknologi informasi.

Pada ayat 2 pasal 3 dijelaskan bahwa bentuk layanan publik yang bersifat komersial tersebut berupa:
a. Seminar dan konferensi komersial;

b. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;

c. Konser musik;

d. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;

e. Pameran dan bazar;

f. Bioskop;

g. Nada tunggu telepon;

h. Bank dan kantor;

i. Pertokoan;

j. Pusat rekreasi;

k. Lembaga penyiaran televisi;

l. Lembaga penyiaran radio;

m. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel;

n. Usaha karaoke.

Adapun pengelolaan royalti dilakukan oleh LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan musik.