ZONATIMES.COM, – Askari Kepala Desa Sukowarna, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial Covid-19.
Menurut keterangan Mapolres Musi Rawas, Askari sudah ditahan sejak 12 September 2020 lalu. Askari ditahan karena penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sebesar Rp187.200.000.
Dana sebesar Rp 187.200.000 seharusnya diberikan kepada 156 kepala keluarga yang terdampak Covid-19 di Desa Sukowarno.
Modus yang dilakukan terdakwa, yaitu dengan mengambil seluruh dana bantuan untuk 156 warganya yang terdampak itu selama tiga bulan.
Dana bantuan dari pemerintah tersebut diambil Askari melalui rekening Bank Sumsel Babel. Namun demikian, dana tersebut ternyata oleh terdakwa hanya diberikan kepada warganya untuk alokasi satu bulan saja.
Ironisnya, bansos Covid-19 yang dikorupsi dipakai bermain judi dan foya-foya.
Selasa (2/3) digelar sidang perdana atas kasus korupsi Askari. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Sumar Heti menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 2, juncto pasal 18 ayat 3, subsider pasal 3 juncto pasal 18 dan pasal 8 tentang korupsi.
Dengan pasal yang disangkakan tersebut terdakwa terancam hukuman mati. “Dalam pasal 2 itu hukuman maksimal adalah hukuman mati, nanti akan dilihat dalam fakta persidangan yang mana akan dikenakan kepada terdakwa oleh hakim,”ujarnya dikutip dari Kompas.com.