ZONATIMES.COM, MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kini telah mengamankan 31 orang dalam kasus pengambilan paksa jenazah Pasien Dalam Pemantauan (PDP) terkait virus Corona atau Covid-19.
Diketahui dalam kasus pengambilan jenazah PDP itu terjadi di 3 rumah sakit di Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombespol Ibrahim Tompo, mengatakan, setelah melakukan gelar perkara dari 31 orang yang diamankan, 3 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi kasus di RS Dadi Makassar, Polisi telah mengamankan 25 orang dan telah menetapkan 2 terangka yaitu SA, dan MR. Kemudian kasus di RS Stella Maris diamankan 1 tersangka yaitu AW. Sementara kasus di RS Labuang Baji, Polisi sementara ini mengamankan 5 orang tersangka,” ungkap Ibrahim Tompo, Rabu (10/6/2020).
Menurut Ibrahim, kemungkinan para tersangka akan bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, tim gabungan dilapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob Polda, Brimob, Shabara Polda, Jatanras Polrestabes Makassar.
Ibrahim mengingatkan masyarakat agar tidak lagi melakukan tindakan yang melawan hukum pengambilan jenazah dari rumah sakit.
“Jadi sekali lagi, saya harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut, karena polisi pasti bertindak,” terang Ibrahim.
Para tersangka kasus penjemputan paksa jenazah di Rumah Sakit, polisi kenakan Pasal 214, 335, 207 KUHP dan Pasal 93 UU No 6 thn 2018 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.