Kemendagri Restui Transgender Punya e-KTP

ZONATIMES.COM – Transgender di Indonesia sejauh ini tidak mempunyai dokumen kependudukan. Olehnya itu, Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) akan membuatkan e-KTP untuk transgender.

Rencana pembuatan e-KTP bagi transgender di sampaikan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh dalam keterangan pers Sabtu lalu.

Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan, Dukcapil di seluruh Indonesia akan membantu para transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan.

Caranya, harus diverifikasi dengan nama aslil dulu. Adapun pendataannya tidak harus semua ke Jakarta. Namun bisa di daerah masing-masing dibantu dengan Dukcapil setempat.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh sudah menunjuk pejabat pelaksana yang akan membantu sepenuhnya mengkoordinasikan para transgender mengurus dokumen kependudukannya dengan mudah.

Transgender Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan

Berdasarkan yang disampaikan Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo, banyak transgender yang tidak memiliki dokumen kependudukan, seperti KTP-el, KK, dan akta kelahiran. Kondisi ini mempersulit mereka mengakses layanan publik lain, seperti bidang kesehatan untuk mengurus BPJS Kesehatan, mendapat bantuan sosial, dan lainnya.

Sehingga, mereka yang transgender sulit mendapat pelayanan publik. Utamanya administrasi kependudukan. “Mungkin karena miskin dan minder, malu, atau hambatan lainnya,” kata Hartoyo dikutip Detik.com.

Akibatnya, mereka kesulitan mengurus pelayanan publik lain, seperti BPJS-Kes, atau sulit mendapat akses bansos. Padahal, kata Hartoyo, banyak di antaranya yang hidup miskin sebagai pengamen dan profesi lainnya.

Proses Pengumpulan Data Transgender

Sejauh ini, Kemendagri telah mengumpulkan data 112 transgender di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) yang sama sekali belum memiliki dokumen kependudukan.

Kemendagri akan membantu membuatkan dokumen kependudukan untuk mereka. Ini adalah langkah awal Kemendagri membantu transgender.

Bagi transgender yang pernah terdata dan punya KTP lama, Dukcapil akan melakukan verifikasi data tersebut di database. Bila datanya cocok, Dukcapil akan mencetakkan KTP-el terbaru untuk mereka.

Terkait surat pindah dan akta kelahiran, Dirjen Zudan menyarankan dapat diurus secara online atau via WhatsApp di dinas dukcapil setempat.