ZONATIMES.COM, Jakarta – Larangan mudik diberlakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 6-17 Mei 2021. Aturan ini dikeluarkan untuk menekan mobilitas yang dapat memicu penyebaran Covid-19.
Kendati mudik lebaran 2021 dilarang, Kemenhub memastikan tidak ada sanksi yang akan dikenakan bagi pemudik di luar masa pelarangan.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menjelaskan terkait aturan bagi masyarakat yang mudik, memang tidak ada sanksi bagi yang mudik di luar masa larangan tanggal 6-17 Mei.
“Kita juga tidak ingin memberikan sanksi. Yang paling pas adalah masyarakat menyadari dan memahami esensi pembatasan pergerakan karena untuk kepentingan masyarakat bersama dan kebaikan kita semua, agar situasi kondusif dan pandemi bisa dikendalikan,” katanya, Minggu (18/4/2021) dilansir dari Antara.
Kata Adita, pemudik tidak akan disanksi selama tidak melanggar protokol kesehatan.
Untuk kendaraan darat sendiri, Adita mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada uji acak atau random testing di beberapa titik jalur mudik.
Nantinya akan dikoordinasikan oleh Satgas Covid-19 setempat atau pun pemerintah daerah.