KemenPAN-RB Jelaskan Passing Grade PPPK Guru Tahap 2

ZONATIMES.COM – Seleksi PPPK Guru tahap 2 sementara bergulir. Pencapaian passing grade bagi peserta menjadi tolak ukur kelulusan. Maka, penting untuk diketahui passing grade khususnya peserta seleksi PPPK Guru tahap 2. 

Adapun passing grade PPPK Guru 2021 ini sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Ketentuan passing grade ini sebagaimana yang telah diterapkan pada seleksi PPPK Guru tahap 1. 

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Katmoko Ari Sambodo passing grade atau nilai ambang batas tes PPPK Guru 2021. Setidaknya ada 3 kategori. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021.

Penyesuaian nilai ambang batas ini didasarkan pada aspirasi masyarakat, serta dengan mengamati dan mencermati kondisi riil di lapangan khususnya kesulitan-kesulitan peserta yang sudah lanjut usia dalam mengerjakan soal-soal kompetensi teknis.

Selain itu, hal ini juga berdasarkan pada hasil evaluasi serta pemetaan hasil tes PPPK guru tahap I oleh Panselnas yang menunjukkan adanya potensi disparitas pemenuhan kebutuhan guru antarwilayah. 

“Penyesuaian nilai ambang batas ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kualitas dari PPPK Guru yang akan direkrut,” tegas Ari dalam laman resmi KemenPAN-RB. 

Ari membeberkan, PermenPAN-RB 1169/2021 dijelaskan bahwa nilai ambang batas kategori 1 adalah nilai sebagaimana yang telah ditetapkan dalam KepmenPAN-RB 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Kemudian untuk nilai ambang batas kategori 2 diberlakukan bagi peserta berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.

Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian peserta yang telah berusia lanjut dan tetap semangat untuk berdedikasi dalam memberikan jasa mendidik anak bangsa. 

“Adapun nilai ambang batas diberlakukan hanya untuk nilai kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 110 serta wawancara sebesar 20,” terang Ari.

Sementara kategori 3, nilai ambang batas hanya disesuaikan untuk seleksi kompetensi teknis. Sebagai contoh, untuk guru kelas SD ditetapkan nilai ambang batas kompetensi teknis sebesar 270 setelah disesuaikan dari semula sebesar 320.

Sedangkan untuk nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural serta wawancara tidak dilakukan penyesuaian. “Jadi tetap 130 untuk kompetensi manajerial dan sosiokultural. Sedangkan wawancara 24,” pungkas Ari.