ZONATIMES.COM, Bulukumba – Proyek pembangunan pipa bantuan sarana air bersih di Desa Tamalanrea, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan disoroti sejumlah masyarakat setempat.
Diketahui, bantuan proyek tersebut berasal dari Dinas Tata Ruang Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2016, dan diterima langsung oleh Kepala Desa Tamalanrea, Hj. Jusniati, AMK. Bantuan itu menelan anggaran sebesar Rp 300 juta.
Setelah warga melakukan konfirmasi terkait bantuan tersebut, Hj Jusniati mengaku jika dirinya tak tahu hal tersebut. Bahkan dirinya tutup mata.
Salah satu Tokoh Pemuda Bulukumba, Agung angkat bicara soal bantuan dana tersebut. Ia menduga jika bantuan ini terindikasi penggelapan uang negara.
“Kami menduga ada penggelapan uang negara antara Kepala Desa dengan pihak ketiga, karena proyek tersebut belum dimanfaatkan oleh warga,” ungkapnya Agung kepada awak media Jumat, 22 November 2019.
Mengapa demikian, lanjut Agung, sebab Kepala Desa Tamalanrea selaku penerima bantuan tersebut hanya bungkam.
“Beliau (Kepala Desa Tamalanrea) sama sekali tidak tahu berapa anggaranya, siapa pelaksana kegiatannya, dan mengapa bantuan tersebut tidak termanfaatkan oleh masyarakat kailiya. Kesemua itu tak mampu diberikan jawaban,’’ jelasnya.
Olehnya, Agung meminta pihak Inspektorat Kabupaten Bulukumba segera ambil sikap dalam kasus yang terjadi di Desa Tamalanrea.
“Saya meminta Inspektorat jangan tinggal diam, segera periksa kepala desa, karena beliau itu yang menerima bantuan tersebut,’’ tegas Alumnus UIN Alauddin Makassar ini.
Sebelumnya, Badan Permasyarakan Desa (BPD) Tamalanrea melaksanakan Rapat Notulen terkait pembahasan klarifikasi bantuan sarana air bersih pada tanggal 12 Agustus 2019 lalu, di Balai Pertemuan Desa Tamalanrea.
Kepala Desa Tamalanrea, yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikaan bahwa benar sewaktu adanya bantuan sarana air bersih tidak dimusyawarahkan bersama BPD pada masa itu karena dengan alasan waktu sangat mendesak.