ZONATIMES.COM, Makassar – Bawaslu Kota Makassar untuk ketiga kalinya melaksanakan sidang penyelesaian pelanggaran administrasi pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
Sidang tersebut diselenggarakan pada hari Senin (22/7/2019), dimulai pukul 10.00 Wita. Bertempat di Lantai 1 Gedung PKK Kota Makassar.
Hadir komposisi Majelis Pemeriksa yang terdiri dari Abd Hafid S.Sos.,Msi sebagai Ketua Majelis, Nursari, SH., MH., Sri Wahyuningsih SH serta Zulfikarnain, S.IP masing-masing sebagai Anggota Majelis
Dalam sidang kali ini, diagendakan pembacaan, pemeriksaan pendahuluan serta putusan pendahuluan terhadap laporan yang diajukan oleh LSM Perak selaku Pemantau Pemilu.
Adapun dalil laporan pelapor, adalah mengenai adanya dugaan pelanggaran saat pengajuan dokumen yang diduga dilakuan oleh salah satu Calon Anggota DPRD Kota Makassar pada Pemilihan Umum tahun2019 saat melaksanakan pendaftaran sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif.
Saat pengajuan diri sebagai Bakal Calon Legislatif tersebut, Terlapor tidak melampirkan dokumen Keputusan Pejabat berwenang tentang pemberhentian diri sebagai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dalil laporan pelapor
Perlu diketahui, selain melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pada Pemilihan Umum, Bawaslu Kota Makassar juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
Kewenangan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang berbunyi: “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu sesuai dengan tempat terjadinya pelanggaran”.
“Sehingga, Bawaslu Kota Makassar melaksanakan Sidang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum bagi laporan yang diduga terkait pelanggaran administrasi,” kata Ketua Majelis, Abdul Hafid.
Sidang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang diregistrasi oleh Bawaslu Kota Makassar dengan Nomor: 003/LP/PL/ADM/KOT/27.01/VII/2019 juga dihadiri oleh Pelapor, Terlapor serta beberapa warga masyarakat yang turut menyaksikan.
“Sidang dibuka dan terbuka untuk umum,” tegasnya.
Setelah Pembacaan Putusan Pendahuluan oleh Ketua Majelis, Ketua Majelis kemudian memberikan kesempatan terhadap Pelapor dan Terlapor untuk menyampaikan tanggapannya.
Setelah itu, Ketua Majelis menyatakan akan melanjutkan sidang berikutnya dengan agenda pembuktian baik dari pihak Pelapor maupun dari pihak Terlapor.
“Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2019 dengan agenda pembuktian dari pihak Pelapor maupun Terlapor,” ungkap Abd Hafid.