Kewajiban Bayar THR Berdampak pada Pemulihan Ekonomi, Ini Alasannya

ZONATIMES.COM – Pemerintah terus mengupayakan pemulihan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19. Jurus jitu agar ekonomi segara pulih dikaitkan dengan kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR).

Alasannya, lewat pemberian THR oleh pengusaha kepada karyawan, konsumsi ditargetkan meningkat sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah menegaskan agar masyarakat menerima THR paling lambat H-7 Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan, kepastian mengenai pencairan THR karyawan dan buruh sudah dituangkan dalam SE Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Aturan tersebut mengharuskan perusahaan membayarkan THR secara penuh paling lambat H-7 Lebaran. Sementara itu, THR untuk ASN, Polri, dan TNI dipastikan akan cair H-10 Lebaran.

Airlangga mengatakan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah merampungkan payung hukumnya bagi THR pekerja negara tersebut.
“Kemudian untuk ASN dan prajurit TNI-Polri, ini juga difinalisasi oleh Ibu Menkeu dan dibayarkan H-10,” kata Airlangga dalam keterangan pers usai rapat terbatas di kantor presiden, Senin (19/4) sore seperti dilansir dari Republika.

Seperti diketahui, tahu lalu tidak seluruh ASN mendapat THR karena dampak pandemi. Pemerintah memutuskan bahwa THR hanya diberikan untuk ASN eselon III ke bawah dan pensiunan.