KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Barang Bukti Uang Rp 1 Miliar

ZONATIMES.COM, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (26/2) malam. OTT KPK di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jln. Jenderal Sudirman Makassar.

Dalam OTT, KPK menangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah atas dugaan kasus korupsi. Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.

Plt. juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan OTT yang dilakukan KPK Jumat malam. “KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri kutip dari Kumparan.com.

Adapun barang bukti yang diamankan Tim KPK yaitu satu koper berisi uang Rp 1 miliar. Barang bukti berupa uang diamankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel.

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga mengamankan 5 orang lainnya. Kelima orang yang turut diamankan KPK yaitu: Agung Sucipto (Kontraktor, 64 Tahun), Nuryadi (Sopir Pak Agung, 36 Tahun), Samsul Bahri (Adc Gubernur Sulsel, Polri, 48 Tahun), Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan), dan Irfandi (Sopir Edy Rahmat).

Saat ini, Nurdin Abdullah bersama 5 orang sudah dibawa KPK ke Jakarta Sabtu (27/2) pagi.

KPK akan terus melakukan pengembangan atas dugaan kasus korupsi. “Tim masih bekerja, dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua,” kata Firli dikutip dari Fajar.co.id.