Luhut: Harga Tes PCR Rp 300 Ribu Berlaku 3×24 Jam

ZONATIMES.COM – Syarat wajib PCR untuk semua moda transportasi menjadi perbincangan. Dalam konferensi pers virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021) Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan perihal kebijakan tersebut. 

Luhut mengatakan Presiden Jokowi memerintahkan harga tes PCR diturunkan. Hal ini menyusul tes PCR menjadi syarat naik pesawat. “Arahan presiden ini agar harta PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu,” kata Luhut. 

Lebih lanjut, Luhut mengatakan Jokowi juga memerintahkan masa berlaku tes PCR diperpanjang. Menurutnya, Jokowi memerintahkan agar masa berlaku hasil tes PCR untuk naik pesawat menjadi 3×24 jam. “Berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu juga, Luhut mengatakan pemerintah mendapat banyak masukan dan kritik terkait kewajiban tes PCR untuk naik pesawat. Dia menjawab pertanyaan warga mengapa tes PCR menjadi syarat naik pesawat saat kasus Corona turun.

“Kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran semakin meningkat karena mobilitas penduduk meningkat pesat beberapa minggu terakhir,” ucapnya.

Ketentuan wajib PCR menuai pro kontra, hingga banjir kritik. Pakar menilai wajibnya PCR bagi syarat perjalanan kurang bijak, meski tujuannya menekan kasus COVID-19. Hal ini dikarenakan risiko penularan di pesawat terbilang rendah berkat adanya filter dengan HEPA sirkulasi 20 kali dalam sejam.