Menkumham Yasonna Laoly Tolak Sahkan KLB Partai Demokrat Kubu Moeldoko

ZONATIMES.COM, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan menolak mengesahkan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2021-2025 hasil KLB Demokrat kubu Moeldoko. KLB tersebut di selenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021.

Menkumham Yasonna Laoly menyatakan, keputusan tersebut merupakan keputusan yang objektif.

Lewat konferensi per virtual, Rabu (31/3/2021), Yasonna menyampaikan pemerintah bertindak objektif dalam memberi keputusan. “Seperti kami sampaikan sejak awal bahwa pemerintah bertindak objektif, transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik ini,” kata Yasonna.

Yasonna merunut, pada 16 Maret 2021, ia menerima surat dari Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun. Surat tersebut tertanggal 15 Maret 2021 nomor 01/DPP.PD-06/III/2021.

Dalam surat yang diterima Yasonna, tertuang permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021. Permohonan pengesahan hasil KLB tersebut soal perubahan AD/ART serta perubahan kepengurusan Partai Demokrat.

Yasonna kemudian melakukan pemeriksaan dan atau verifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan, AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Dalam pemeriksaan tahap pertama, Kemenkumham menyampaikan surat nomor AHU.UM.01.01-82 tanggal 11 Maret 2021. Inti surat tersebut memberitahukan kepada penyelenggara KLB Deli Serdang untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan.

Menanggapi surat tersebut, pihak penyelenggara KLB Demokrat versi Deli Serdang kemudian menyampaikan beberapa tambahan dokumen pada 29 Maret 2021.

Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017 tersebut, telah memberi batas waktu yang cukup atau tujuh hari untuk memenuhi kelengkapan persyaratan dimaksud.

Dari hasil pemeriksaan terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC.

Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB Demokrat kubu Moeldoko di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak.

Atas penolakan tersebut, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) masih memegang posisi sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.