Mudik Lokal Tidak Dilarang, Ini Ketentuannya

ZONATIMES.COM – Pendami Covid-19 menjadi alasan utama pemerintah melarang adanya mudik lebaran 2021. Dikhawatirkan, penyebaran virus corona yang menyebabkan Covid-19 tidak bisa ditekan.

Kendati mudik dilarang, ada alternatif agar silaturahmi saat lebaran tetap jalan. Hal yang dimaksud adalah mudik lokal.

Mudik lokal yang dimaksud adalah mudik yang dilakukan masih di dalam satu wilayah dengan tujuan untuk silaturahim.

Terkait mudik lokal, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan akan sulit melarang warga bepergian. Selama tidak keluar dari wilayah Jabodetabek, menurut dia, masih tak apa.

Untuk itu warga Jakarta diperbolehkan menuju ke Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi selama pelarangan mudik lebaran 2021.

“Wilayah itu masuk kawasan aglomerasi. Tapi, enggak boleh sampai Karawang. Makanya kita cegatnya itu di pintu-pintu keluarnya Jabodetabek. Contoh, misal di Cikarang Barat di KM 33, ke sananya kan sudah masuk Karawang,” paparnya dikutip dari GridOto.com.

Sambodo mengingatkan warga Bekasi tetap tidak boleh mudik ke Karawang, meski ada di perbatasan.

Begitu pun warga di perbatasan Bogor maupun Tangerang tidak bisa ke kota lain selain Jabodetabek.

“Iya, perbatasan dengan Bekasi dan Karawang enggak boleh, makanya kita batasi di situ,” ujar Sambodo.