ZONATIMES.COM, Makassar – Lembaga Independen pengawas pelayanan publik Ombudsman Kota Makassar nilai pelayanan Disdukcapil Makassar masih lemah dan tidak transparan, hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisioner Ombudsman Makassar Dr. Muh. Irwan.
Muh. Irwan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk segera memberikan kepastian layanan untuk memperoleh KTP-elektronik bagi masyarakat. Langkah ini dilakukan setelah Ombudsman Kota Makassar melakukan pemantauan penyelenggaraan KTP-el di Kota Makassar belum lama ini.
“Selain persoalan infrastruktur, ketidakpastian layanan seperti lamanya waktu pencetakan serta prosedur perbaikan data KTP-eleketronik masih menjadi persoalan serius yang menjadi temuan Kami,” kata Irwan, Rabu (13/05/20)
Irwan menambahkan seharusnya apapun persoalan yang sedang dihadapi saat ini Pemkot Makassar terkait pandemi virus Corona (Covid-19) bukan menjadi alasan untuk tidak melakukan pelayanan terhadap masyarakat.
“Itu kan tugas anda sebagai abdi negara dan menjadi hak masyarakat tentunya untuk memperoleh layanan tersebut, apalagi pelayanan KTP-el adalah salah satu hak masyarakat yang juga sangat bersentuhan dengan pemenuhan kebutuhan dasarnya, maka kepastian layanan tersebut bagi masyarakat jangan sampai terganggu,” jelasnya.
Misalnya kata dia ada kendala dalam proses pelayanan KTP-el, pemerintah melalui Disdukcapil sebaiknya menyampaikan informasi tersebut secara jelas kepada pihak- pihak terkait baik itu lembaga ataupun masyarakat, sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian layanan KTP-elektronik, karena fakta di lapangan menunjukkan, beberapa kelurahan, kecamatan dan pihak- pihak terkait tidak mengetahui update informasi prosedur palayanan online yang ditawarkan disdukcapil dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini khususnya yang berkaitan dengan prosedur pelayanan KTP-elektronik.
“Belum lagi masalah layanan online yang ditawarkan melalui website disdukcapil itu juga hanya sekedar formalitas saja,” lanjut Irwan.
Irwan menyayangkan sikap Disdukcapil saat rapat evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama di kota makassar harusnya pihak Disdukcapil hadir untuk memberikan laporan terkait permasalahan pelaksanaan pelayanannya.
“Harusnya pihai Disdukcapil hadir pada saat rapat evaluasi PSBB tahap awal sehingga pada pelaksanaan PSBB tahap kedua dikota makassar disdukcapil dapat segera melakukan langkah langkah taktis yang solutif, misalnya yang dilakukan oleh Disdukcapil gowa tentu setelah pihak disdukcapil kota makassar melakukan pengkajian secara mendalam berdasarkan laporan atau keluhan yang datang dari masyarakat,” ungkapnya
Sementara itu Asisten Komisioner Ombudsman Makassar, Muh Faisal menambahkan menurut data dan aduan sejauh ini yang kami terima ada beberapa aspek kebutuhan masyarakat menyangkut pelayanan disdukcapil.
“Kepastian layanan kependudukan dan catatan sipil, karena di masa pandemi ini informasi awal yg diterima pelayanan hanya untuk kepentingan kesehatan seperti urusan BPJS dan KIS. Padahal dalam beberapa kebutuhan masyarakat, ada banyak hal yg dibutuhkan dari pelayanan kependudukan dan catatan sipil dengan tanpa pengecualian pada masa pandemi saat ini. Lagipula, penyesuaian jam kerja pada instansi jelas tidak memperkenankan pelayanan tutup namun hanya untuk mengatur jam kerja pegawai,” katanya.
Selain Disdukcapil, ia juga akan segera melakukan investigasi terhadap beberapa OPD di kota Makassar yang menjadi prioritas di tengah kondisi pandemi Covid-19 yaitu dinas kesehatan, dinas pendidikan, dinas sosial dan DPMPTSP.
“Kami berharap dengan adanya nahkoda baru pemerintahan kota makassar yang baru saja dilantik, ada angin segar perbaikan sistem ditubuh pemerintahan kota makassar, kita tunggu saja gebrakan dari pj walikota baru kita dan hasil investigasi kami ini tentunya akan kami laporkan ke Pj Walikota Makassar,” tutupnya.