Pancasila & Bahasa Indonesia Hilang dalam Standar Nasional Pendidikan

ZONATIMES.COM, Jakarta – Presiden Jokowi baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan pada 30 Maret 2021. Kemudian, pada 31 Maret 2021, diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Dalam aturan tersebut, pemerintah secara resmi menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam standar nasional pendidikan.

Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 57 Tahun 2021 menjelaskan, Standar Nasional Pendidikan digunakan pada pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat pada jalur pendidikan formal, jalur pendidikan nonformal, dan jalur pendidikan informal.

Pada Pasal 40 ayat (2), kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat materi pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kejuruan, dan

Selanjutnya, ayat (3) kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa.

Lalu pada pasal 40 ayat (3) ini berbeda dengan Pasal 35 yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam UU tersebut Pancasila dan bahasa Indonesia masuk dalam kurikulum pendidikan tinggi, juga kurikulum agama dan kewarganegaraan.

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih angkat bicara perihal aturan tersebut. Dilansir dari Beritasatu.com, Fikri meminta pemerintah membaca ulang UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang sudah mengatur kurikulum wajib di universitas.

Dimana, pada Pasal 35 ayat (3) menyebutkan kurikulum perguruan tinggi wajib memuat 4 mata kuliah, yakni agama, pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia.

“Saya menduga ada yang lupa membaca undang-undang sebelum PP ini terbit, padahal posisi UU itu ada di atas PP,” ungkap politisi PKS ini.

Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya pers rilis yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Siaran pers tersebut antara lain menyebutkan, secara hukum UU Nomor 12 Tahun 2012 tetap berlaku.

Namun, Fikri menegaskan siaran pers saja tidak bisa menggugurkan ketentuan regulasi yang sudah diteken. Karena itu, ia mendesak agar PP tersebut harus direvisi.