ZONATIMES.COM, Gowa – Pelaku Pemasang kamera GoPro dan handphone di toilet mahasiswi kampus UIN Alauddin Makassar akan dikeluarkan oleh pihak kampus.
“Kampus sepakat mengeluarkan secara tidak terhormat pelaku” kata Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin, Muammar Muhammad Bakri kepada wartawan pada Senin 11 November 2019.
Dengan demikian, lanjut Muammar, agar kasus serupa tidak terulang lagi. “Pihak kampus bakal melakukan pembenahan dengan intens melakukan pembinaan kepada mahasiswa, baik secara sistem maupun sarana dan prasarana di kampus,” kata Muammar.
AA diketahui mahasiswa semester 5 di Fakultas Syariah dan Hukum, saat ini telah menjalin proses hukum atas kasus dugaan pornografi.
Pelaku AA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Resor Gowa. Dia disangkakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman 12 tahun penjara.