Pemkab Selayar Izinkan Warkop dan Cafe Buka Kembali dengan Syarat Ini

ZONATIMES.COM, Selayar – Akhirnya, usaha warung makan dan cafe di Kabupaten Kepulauan Selayar sudah bisa dibuka atau beroperasi, setelah sebelumnya sempat dilakukan pembatasan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Izin pelonggaran pelaku usaha di Kabupaten Kepulauan Selayar itu melalui surat edaran yang bersifat penting dari pemerintah daerah setempat yang dikeluarkan oleh Bupati, Muh. Basli Ali, pada Kamis (28/5/2020).

Dalam surat Izin itu, pengelola Restoran, pengelola Warung Makan, para pengelola Cafe dan pengelola Warung Kopi diperbolehkan kembali untuk melayani pengunjung tetapi dengan syarat protokol kesehatan.

Dalam surat dengan nomor : 503/74/V/2020/DISPERINDAGKUM tersebut, termuat 6 point penting sebagai protokoler kesehatan untuk pelayanan pengunjung yang ingin menikmati makanan atau minuman di tempat (dine in) masing-masing warung.

Pertama, Pemda Kabupaten Kepulauan Selayar mewajibkan agar pelayan dan pengunjung menggunakan masker kecuali saat menikmati makanan dan minuman yang dipesan. Kedua adalah tetap mengedepankan social distancing antar pengunjung dengan cara mengatur jarak meja makan minimal 1,5 Meter.

Selanjutnya pengunjung tidak boleh lebih dari 2 (dua) jam berada di Restoran, Warung Makan, Cafe dan Warkop serta jam pelayanan maksimal hingga pukul 23:00 Wita.

Pemerintah Daerah juga menghimbau agar para pemilik Restoran, Warung Makan, Cafe dan Warkop untuk menyediakan sarana cuci tangan dan sabun didepan pintu masuk masing-masing. Dan sebisa mungkin untuk memanfaatkan penjualan online dengan sistem delivery atau bekerjasama dengan para pelaku pengantaran barang (kurir) serta pelaku usaha pembayaran online/nontunai.

Himbauan tersebut diatas berlaku hingga kemudian ada evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan akan disampaikan melalui surat yang dikeluarkan Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar.

Surat edaran Pemkab Selayar