ZONATIMES.COM – Mengobrol dengan teman memang asyik, bahkan sampai lupa waktu. Yang ini memang tidak ada masalah. Tapi jangan sampai kebiasaan ngobrol dibawa sampai saat masing-masing mengendarai motor.
Kebiasaan ngobrol di jalan mungkin dianggap biasa. Padahal, jangan salah, perilaku tidak terpuji itu sudah diatur dalam Undang-Undang.
Perlu diketahui, pengendara motor yang ngobrol di jalan bisa disanksi pidana. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 283.
Bunyinya: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.”
Jadi, jangan lagi dianggap biasa apalagi dibiasakan ngobrol sambil berkendara motor. Kerana jalan raya bukanlah ruang tamu.
Cara Bijak Tegur Pengendara Motor
Ada cara bijak menegur dua pengendara motor yang ngobrol di jalan.
Melansir Kompas.com, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, ketika menemui pengendara tadi, memang harus diberi peringatan. Salah satu caranya adalah dengan menekan klakson, tapi jangan terlalu dekat dengan mereka.
Sony menjelaskan, cara tersebut agar tidak membuat kedua pengendara kaget. Atau bahkan bisa saja orang tersebut emosi dan malah terjadi hal lainnya yang menambah ribetnya masalah.
Jika ditegur dengan bijak, respon kedua pengendara juga akan lebih baik. Setidaknya untuk memperbaiki posisinya. “Jadi tidak perlu ditegur, tapi diberi peringatan saja,” kata Sony.
Apabila memilih menegur dengan membunyikan klakson, juga sebaiknya tidak dibunyi kencang. Karena akan berakibat fatal jika mereka kaget. Bisa saja malah terjadi kecelakaan.
Perhatikan juga keselamatan pengendara lain, kalau sampai kaget dan jatuh, malah bisa berujung konflik di antara pengendara motor dan mobil. Sony menegaskan peringatan itu sifatnya lembut. Jangan malah menimbulkan konflik.