ZONATIMES.COM – Kapan pengumuman seleksi administrasi PPPK 2023, khususnya Kemendikbud, adalah sebagai berikut:
Pengumuman hasil seleksi administrasi adalah 16-20 Oktober 2023.
1 | Pengumuman tentang Penerimaan PPPK di portal Nasional dan portal Kemdikbudristek (https://casn.kemdikbud.go.id) |
27 September s.d. 9 Oktober 2023 |
2 | Pendaftaran melalui portal nasional (https://sscasn.bkn.go.id/) |
27 September s.d. 9 Oktober 2023 |
3 | Seleksi administrasi | 28 September s.d. 15 Oktober 2023 |
4 | Pengumuman hasil seleksi administrasi | 16 s.d. 20 Oktober 2023 |
5 | Masa sanggah administrasi | 21 s.d 23 Oktober 2023 |
6 | Pengumuman pasca sanggah administrasi | 30 Oktober 2023 |
7 | Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi | 3 s.d 6 November 2023 |
8 | Pelaksanaan Seleksi Kompetensi | 11 November s.d. 4 Desember 2023 |
9 | Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan | 7 Desember 2023 |
10 | Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan | 12 s.d. 18 Desember 2023 |
11 | Pengumuman Kelulusan PPPK | 22 Desember 2023 |
12 | Pengisian DRH NI PPPK | 23 Desember 2023 s.d. 14 Januari 2024 |
13 | Usul penetapan NI PPPK | 15 Januari s.d. 11 Februari 2023 |
*) Jadwal ini dapat berubah sesuai dengan penetapan jadwal Panselnas. Dimohon pelamar selalu memantau perkembangan informasi melalui laman https://casn.kemdikbud.go.id.
Demikian info kapan pengumuman seleksi administrasi PPPK 2023.
Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023
Sebagai informasi tambahan, silahkan baca berikut ini:
PENGUMUMAN
NOMOR: 32817/A.A3/KP.01.01/2023
TENTANG SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) KEBUTUHAN TENAGA TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGIÂ TAHUN ANGGARAN 2023
Berdasarkan peraturan sebagai berikut:
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.
- Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan ketentuan sebagai berikut.
I. INFORMASI UMUM
- Alokasi kebutuhan jabatan PPPK di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 sejumlah 5.634, dengan rincian sebagai berikut.
- Tenaga Teknis sejumlah 3.210, dengan rincian sebagai berikut:
- Unit Utama Pusat (UUP) sejumlah 119
- Unit Pelaksana Teknis (UPT) sejumlah 415
- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) sejumlah 34
- Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejumlah 2.642 dengan rincian sebagai berikut:
- Teknis Dosen sejumlah 2.290
- Teknis lainnya sejumlah 352
- Tenaga kesehatan sejumlah 2.424, dengan rincian sebagai berikut:
- Unit Utama Pusat (UUP) sejumlah 13
- Perguruan Tinggi Negeri sejumlah 2.411
- Tenaga Teknis sejumlah 3.210, dengan rincian sebagai berikut:
- Informasi mengenai unit kerja dan rincian kebutuhan (jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan) dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini yang dimuat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
- Seleksi dilaksanakan dengan tahapan:
- Seleksi Administrasi;
- Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi:
1) Kompetensi Teknis;
2) Kompetensi Manajerial;
3) Kompetensi Sosial Kultural; dan
4) Wawancara (penilaian integritas dan moralitas).
Selain seleksi kompetensi menggunakan CAT, diberikan pula Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan berupa:
1) Dosen
(a) Wawancara; dan
(b) Praktik Mengajar/Microteaching.
2) Selain dosen berupa wawancara.
II. KRITERIA PELAMAR
Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
- Pelamar kebutuhan khusus adalah pelamar yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Eks THK-II yang terdaftar di dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara, bekerja dan melamar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat mendaftar, atau
- Tenaga Non ASN yang bekerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus (tanpa terputus) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Pelamar kebutuhan umum adalah pelamar selain huruf 1.