2 Persen Dari Jumlah Kuota CPNS 2021 Sulsel Hak Disabilitas

ZONATIMES.COM, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memberi peluang bagi disabilitas untuk lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2021.

Diketahui, untuk tahun 2021 ini, Pemprov Sulsel mendapat 349 kuota CPNS yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Terbagi dalam dua formasi, yakni tenaga kesehatan 103, dan tenaga teknis 246.

Dalam keterangan resmi Humas Pemprov Sulsel, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan, dua persen dari kuota CPNS untuk tahun 2021 ini diberikan khusus bagi disabilitas.

“Insya Allah, dua persen dari jumlah kuota CPNS 2021 ini bagi saudara-saudara kita kaum disabilitas. Dua persen dari 349 formasi CPNS 2021 akan menjadi hak disabilitas,” ungkapnya, Senin (14/6/2021).

Ia berharap, dengan pemberian kuota CPNS bagi disabilitas menjadi bukti keadilan dan kesetaraan yang diberikan pemerintah.

“Kita harap seleksi CPNS bagi disabilitas berjalan baik tanpa diskriminatif. Serta dengan membuka ruang bagi kaum penyandang disabilitas bisa mendorong semangat untuk terus berusaha,” pungkasnya.

Dalam Peraturan Menteri PAN-RB RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil bagian kedua kebutuhan khusus penyandang disabilitas pada Pasal 10 terdapat beberapa poin. Diantaranya pengadaan PNS bagi disabilitas harus memperhatikan standar kualifikasi kerja yang dipersyaratkan pada jabatan dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang mengalami hambatan dan memerlukan aksesibilitas; serta memperhatikan jenis jabatan yang dapat diisi dengan kriteria di antaranya jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif, jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin, jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus, dan jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki resiko tinggi.

Selain CPNS, Pemprov membuka lowongan bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2021. Adapun rincian formasi yang dibutuhkan untuk PPPK diantaranya untuk formasi guru sebanyak 8.371, formasi tenaga kesehatan  33 kuota, dan tenaga teknis sebanyak 30 kuota.