ZONATIMES.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo pada 9 Februari menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease.
Dalam Pasal 13A Perpres Nomor 14 Tahun 2021 diatur sanksi administratif bagi yang menolak vaksin Covid-19.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Dari aturan tersebut, mereka yang menolak vaksin virus corona mendapatkan sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
Dua sanksi lainnya yakni penundaan atau penghentian layanan administratif pemerintahan, dan atau denda.
Pemberian sanksi administratif sebagaimana yang disebutkan dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 dilakukan kementerian, lembaga pemerintah daerah, atau badan sesuai kewenangannya.
Berdasarkan data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, per 19 Februari 2021 vaksinasi tahap 1 sudah dilakukan kepada 1.191.031 warga. Jumlah tersebut dari total sasaran vaksinasi 181.554.465.
Sementara itu, tenaga kesehatan yang sudah divaksin tahap 2 jumlahnya 668.914 dari jumlah total sasaran vaksin 1.468.764.