ZONATIMES.COM – Pinjaman online atau biasa disingkat pinjol merupakan layanan pinjaman yang dilakukan secara online. Tidak ada yang salah dari layanan ini selama sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Sayangnya, ada banyak layanan pinjaman online ilegal. Dikatakan ilegal karena tidak berbadan hukum dan tidak sesuai dengan aturan sistem keuangan yang berlaku di Indonesia.
Karena maraknya pinjol ilegal yang membuat warga resah, polri akan menyikat habis pelakunya.
Saat ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah membidik sejumlah penyedia layanan pinjol ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini dilakukan sebagai respon dari maraknya masyarakat yang dirugikan oleh kerja-kerja pinjol yang memberatkan nasabah.
Saking bikin resahnya, Polri bahkan mengibaratkan kegiatan pinjol ilegal tersebut seperti preman yang meresahkan masyarakat.
“Sama seperti disampaikan kemarin, kasus preman, ini kasus pinjaman online (pinjol) pun juga meresahkan masyarakat,” kata Wadir Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto dikutip dari CNN Indonesia.
Kata Whisnu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto bahkan sampai meneken surat telegram kepada jajaran kepolisian di daerah untuk segera menangani perkara-perkara pinjol di daerah. Whisnu, mengutip data OJK, menyatakan sampai saat ini ada sekitar 3.000 pinjol yang tak terdaftar.
Macam-macam Teror dari Pinjaman Online Ilegal
Kasus-kasus pinjol seringkali meresahkan masyarakat lantaran korban-korbannya kerap mendapat teror oleh penagihnya alias debt collector. Beberapa kasus, para penagih menyebarkan informasi peminjam kepada kerabat-kerabatnya tanpa persetujuan.
Salah satu kasus yang diungkap Bareskrim ialah perusahaan Rp Cepat yang diduga dikendalikan oleh WN China. Perusahaan ini mengambil data pribadi secara ilegal.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 30 Jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Mereka juga dijerat dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.