SIM Bisa Dicabut Jika Melanggar Aturan Ini

Pengguna kendaraan bermotor baik mobil atau motor wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM). Aturan ini tertuang dalam Pasal 77 (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Namun hal yang perlu kamu ketahui, bahwa SIM yang dimiliki bisa saja dicabut oleh pihak yang berwenang. Dilansir dari GridOto.com, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Jati beberapa hal yang memungkinkan SIM seseorang dicabut.

Faktor itu antara lain jika pengendara melakukan tindakan ugal-ugalan di jalan, mabuk dan melebihi batas yang telah ditentukan. SIM bahkan bisa dicabut seumur hidup.

Itu bisa terjadi jika pengendara melakukan kecelakaan yang fatal dan merugikan banyak orang, juga pengendara yang melakukan tabrak lari.

Sanksi pencabutan SIM sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 89 ayat:

1) bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.

(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengendalian

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penegasan terkait pencabutan SIM juga dijelaskan dalam Pasal 314.

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa, selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.

Dalam aturan yang lain, yakni Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi pasal 73 ayat (1) dikatakan, penandaan pelanggaran Lalu Lintas pada SIM dilakukan petugas Polri dengan pencatatan pada pangkalan data Regident Pengemudi secara elektronik dan/atau manual.