Simak Aturan Baru Perjalanan Berlaku Mulai 22 April sampai 5 Mei 2021

ZONATIMES.COM, Jakarta – Jelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1442 H, aturan perjalanan diperketat. Hal ini sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.

Maka dari itu, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri.

Aturan tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Aturan tersebut berlaku mulai 22 April sampai 5 Mei 2021.

Penerbitan Adendum SE itu guna mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Dimana, selama bulan puasa dan semakin mendekati lebaran, ada peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata, yang akan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19.

Hasil survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan menemukan, masih ada sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik.

Adendum SE 13/2021 menambahkan beberapa ketentuan protokol perjalanan berupa ketentuan khusus pengetatan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri. Berikut aturannya.

Transportasi Udara

Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau bisa juga surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Transportasi Laut

Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau, surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Perjalanan Penyeberangan Luat

Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Perjalanan Kerata Api

Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau, surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Dalam Adendum SE 13/2021 juga mengatur anak-anak di bawah usia lima tahun tidak wajib untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.