Status Pahala Orang yang Niat Batalkan Puasa

ZONATIMES.COM – Menjalankan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadan adalah kewajiban bagi umat muslim. Saat menjalankan, berbagai cobaan sering kali datang. Misalnya, berniat untuk membatalkan puasa.

Namun, setelah dipikir ulang, tidak jadi lalu puasa dilanjutkan hingga waktu berbuka puasa tiba.

Ada beberapa pendapat terkait hal ini. Pendapat madzhab Malikiyah dan Hanabilah berbeda dengan Hanafiyah dan Syafi’iyyah.

Menurut pendapat mayoritas ulama, puasa tersebut tidak batal. Ini adalah pendapat resmi dari mazhab Hanafiyyah, sebagian Malikiyyah dan Syafi’iyyah. Dasar hukumnya terdapat dalam sebuah hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah memaafkan was-was batin yang terjadi pada umatku atau lintasan hatinya, selama tidak diamalkan atau diucapkan.” (HR. Bukhari).

Sementara kalangan Hanabilah dan sebagian Malikiyyah berpendapat bahwa barang siapa yang berniat membatalkan puasanya padahal ia sedang berpuasa, maka puasanya menjadi batal dengan yakin dan tidak ragu-ragu, kemudian ia tidak mendapatkan apa yang dia makan, lalu ia merubah niatnya kembali, maka batal puasanya dan ia wajib mengqadha’ puasanya untuk hari itu.

Syeikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya: “Ada seseorang yang melakukan safar dalam kondisi berpuasa pada bulan Ramadhan, ia telah berniat untuk membatalkan puasa lalu ia tidak mendapatkan makanan untuk dimakan, kemudian ia merubah lagi niatnya dan melanjutkan puasanya sampai maghrib, maka bagaimanakah status puasanya?”

Lalu, beliau menjawab, “Puasanya tidak sah dan wajib mengqadha’nya; karena saat ia telah berniat untuk membatalkan maka puasanya menjadi batal, adapun jika ia mengatakan: “Jika saya mendapatkan air saya akan meminumnya, dan jika tidak ada air maka saya akan tetap berpuasa, ternyata ia tidak mendapatkan air, maka puasanya tetap sah; karena ia tidak memutus niatnya akan tetapi ia mengaitkan pembatalan puasanya pada keberadaan sesuatu, dan sesuatu tersebut ternyata tidak ada maka ia tetap pada niatnya yang pertama.”

Ada seorang penanya berkata: “Bagaimana caranya menjawab orang yang berkata, “Bahwa tidak ada seorang pun dari para ulama, bahwa niat termasuk yang membatalkan puasa ?” maka beliau menjawab:

“Kami katakan kepada orang yang berkata demikian: “Dia ini termasuk orang yang tidak mengetahui kitab-kitab para ulama –kitab-kitab para ulama yang dalam fikih dan ringkasan-ringkasan- di dalam Zaad Al Mustaqni’ disebutkan:

“Barang siapa yang berniat untuk membatalkan puasanya, maka puasanya batal”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh amal itu bergantung dengan niatnya.”

“Ya, beliau bersabda demikian. Dan jika beliau bersabda demikian dan orang tersebut telah berniat untuk membatalkan puasanya, apakah puasanya batal? Ya, puasanya batal” demikian dikatakan Syekh Ibnu Utsaimin.