Sulsel Kedatangan 46 TKA Asal Tiongkok, Ini Penjelasan Pemerintah

ZONATIMES.COM, Bantaeng- Kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok ke Sulsel dinyatakan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Andi Darmawan Bintang, Kepala Dinas Kominfo SP Sulsel Amson Padolo, Kepala Dinas Tenaga Kerja Bantaeng Irvandi, dan pihak Imigrasi, turun langsung ke Huadi Nickel – Alloy di Kabupaten Bantaeng, untuk melakukan klarifikasi dan mengecek legalitas dokumen para TKA.

Mewakili Imigrasi Makassar, Ardiyanto, menjelaskan, tercatat dalam sistem Imigrasi, ada 46 TKA yang datang ke Sulsel dalam tiga gelombang. Tanggal 29 Juni sebanyak 9 orang, tanggal 1 Juli 17 orang, dan pada 3 Juli sebanyak 20 orang.

Saat mereka tiba di Jakarta dari Tiongkok, mereka terlebih dahulu dikarantina di Wisma Atlet dan telah di swab PCR.

“Pemberangkatan mereka ke Makassar, setelah melalui semua prosedur yang ditetapkan pemerintah. Dari kesehatan hingga Imigrasi, semua prosedur sudah terlewati,” jelas Ardiyanto, Senin, 5 Juli 2021.

Terkait visa, lanjut Ardiyanto, juga tidak ada masalah. Mereka menggunakan visa bisnis dengan tujuan uji coba keahlian, dan itu diperkenankan dalam aturan dengan jangka waktu 60 hari. 

Sementara, HRD Huadi Nickel – Alloy, Andriani Karaeng Rita Latippa, menjelaskan, pihaknya sedang membangun beberapa pabrik sesuai dengan target investasi yang dilaporkan ke pemerintah pusat. Saat ini sudah beroperasi dua pabrik, dan pabrik ketiga akan dioperasikan Bulan November.

“Sekarang kami menyiapkan untuk pembangunan pabrik yang keempat. Jadi, TKA yang datang ini memang hanya TKA yang akan membangun pabrik, dari beberapa jenis pekerjaan yang secara estafet, sesuai dengan pekerjaan yang diberikan kepada mereka. Mereka memang adalah tenaga ahli untuk membangun pabrik smelter,” jelasnya.

Rita mengaku, membutuhkan tenaga kerja konstruksi baja langsung dari Tiongkok, karena kontraktor yang membangun pabrik memang dari sana. Dan terkait dengan kedatangan para TKA tersebut, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan ketenagakerjaan ataupun keimigrasian, secara legalitas sudah dilakukan sesuai alurnya. 

“Saat tiba di Jakarta, mereka diisolasi sesuai dengan protokol kesehatan. Tiba disini, kami juga belum langsung memberikan pekerjaan, tetap diisolasi, dilakukan Swab PCR, istirahat, baru bekerja,” terangnya.

Setelah bekerja, lanjut Rita, karena ini uji coba keahlian akan dievaluasi kembali. Kalau tidak sesuai dengan standar perusahaan, mereka akan dipulangkan. 

“Makanya, pesat sekali pergerakan tenaga kerja kami, karena kami juga kejar deadline, menuntaskan semua nilai investasi perusahaan kami, untuk percepatan pembangunan itu. Jadi, karena kondisi memang yang kemarin adanya PPKM, ada hal-hal yang mempengaruhi kedatangan mereka. Sekarang ini, lewat Dinas Kesehatan dan Pemkab Bantaeng, malam ketika tiba langsung Swab PCR, dan kami sudah koordinasi dengan Pemda. Semoga tidak ada masalah. Saya tetap berharap, progres pekerjaan tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.

Ia menegaskan, jika dalam prosesnya ada kebijakan karena Covid, juga akan menjadi prioritas perusahaan. “Karena kami juga menerapkan standar yang sangat ketat untuk masuk ke area,” tegasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Andi Darmawan Bintang, menyampaikan, kedatangannya untuk melakukan klarifikasi, agar tidak ada lagi simpang siur informasi di masyarakat. Apalagi, di tengah pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM oleh pemerintah.

Dalam pertemuan tersebut, ia berharap ke depannya sudah ada koordinasi yang baik antara perusahaan dan pemerintah. Khususnya dalam melaporkan mengenai tenaga kerja mereka.

“Sekarang semua sudah clear, tidak ada lagi simpang siur informasi,” pungkasnya. 

Komisi B DPRD Bantaeng yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, mendukung keberadaan PT Huadi di Bantaeng. Namun, mereka berharap ada keterbukaan informasi dari perusahaan nikel tersebut, khususnya dalam hal penyerapan tenaga kerja lokal.Â