Syarat Daftar PPPK 2021 Non-Guru di Portal sscasn.bkn.go.id

ZONATIMES.COM – Pemerintah mengumumkan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 melalui kanal YouTube Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Senin (14/6/2021).

Pada laman sscasn.bkn.go.id terlampir syarat pelamar bagi PPPK 2021 non guru. Syarat-syaratnya adalah Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.

Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi PPPK Non Guru Tahun 2021 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Pendaftar PPPK 2021 Non Guru

Adapun ketentuan umum pelamar yang dapat mendaftar pada seleksi PPPK Non Guru 2021 selengkapnya sebagai berikut:

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Dokumen Pendaftaran PPPK 2021 Non Guru

Untuk dokumen pendaftaran, terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebelum melakukan pendaftaran PPPK Non Guru 2021.

1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

8.Bagi pelamar yang KTP-nya belum selesai dicetak oleh Dinas Kependudukan, dapat mengunggah Surat Keterangan Kependudukan sebagai pengganti KTP untuk syarat pendaftaran PPPK Non Guru 2021.

Pendaftaran melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (website SSCASN 2021).

Portal tersebut dapat diakses melalui link pendaftaran CPNS 2021 sscasn.bkn.go.id yang saat ini sudah dapat diakses. Pada website tersebut sudah tersedia fitur buat akun dan login di sscasn.bkn.go.id.